Jun 23, 2009

PELATIHAN
PPh Pasal 21 Tahun 2009
BERDASARKAN PER-31/PJ/2009 & PER-32/PJ/2009
dan
SOSIALISASI PENGGUNAAN E-SPT DAN E-FILLING
28 - 29 JULI 2009


Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-31/PJ./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi,
Selain itu DirJen Pajak telah menerbitkan juga PER-32/PJ./2009 yang mengatur mengenai Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Bukti Potong PPh 21/26, yang berlaku mulai bulan Juli 2009.
Banyak perubahan baik secara teknis maupun administratif yang diatur oleh kedua peraturan tersebut, meliputi metode penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan bukan pegawai, bentuk formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan tata cara pelaporan PPh Pasal 21.

Saat ini setiap Kantor Pelayanan Pajak memasuki Era Modernisasi dalam Sistem Administrasi Perpajakan menuju arah yang lebih baik dan transparansi. Pelaporan pajak sudah diterapkan dengan menggunakan media elektronik yang sekarang ini kita kenal dengan e-SPT (untuk pengisian pajak) dan e-Filling (sistem pelaporan pajak melalui media internet).
Penerapan Pengisian Laporan Pajak melalui aplikasi e-SPT PPN 1107 sejak masa pajak Januari 2007 sudah diberlakukan secara Nasional (PER-146/PJ/2006). Sedangkan penerapan e-SPT Masa PPh tidak tertutup kemungkinan akan juga diberlakukan secara Nasional seiring dengan modernisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


TUJUAN

  • Peserta diharapkan mampu memahami konsep dan aplikasi pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER 31/PJ/2009 dan PER 32/PJ/2009.
  • Peserta diharapkan memperoleh pemahaman secara komprehensif dan aplikatif sistem pelaporan perpajakan secara elektronik melalui e-SPT dan e-Filling, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih efektif, efisien dan fleksibel.

METODE

- Ceramah | Tanya jawab | Studi kasus


MATERI

PPh Pasal 21
  • Pengertian dan Istilah Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
  • Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
  • Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas pegawai tetap, tidak tetap dan bukan pegawai yang meliputi dokter konsultan dan tenaga ahli lainnya
  • Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Mempunyai NPWP
  • Saat Terutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  • Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak
  • Pengisian SPT Masa PPh pasal 21/26 sesuai dengan PER-32/PJ./2009 untuk pertama kalinya.dan untuk bulan terakhir.
E-SPT dan E-Filling
  • Setting Kebutuhan Hardware Komputer
  • Instalasi dan Troubleshooting Proses Instalasi
  • Setting Database, Pengaturan Lokasi Database, Backup dll
  • Setup User, Pengamanan dan lain-lain
  • Pengenalan Menu Program Dasar, Menu Tool, Menu Utility
  • Basic Operation
  • Step by Step Pengisian Data E-SPT PPh
  • Step by Step Pengisian Data E-SPT PPN

NARA SUMBER

1. Ardhie Widhyanto Sumarso, SE, Akt
2. Aris Aviantara
- Pengajar Pusdiklat Direktorat Jenderal Perpajakan RI
- Konsultan Pajak


PESERTA
  • Bendahara Yayasan
  • Direktur Keuangan
  • Staf bagian pajak
  • Staf keuangan
  • Staf HRD
* Peserta diharapkan membawa Laptop dengan fasilitas CD ROM


WAKTU
Selasa - Rabu, 28 - 29 Juli 2009
08.00 - 17.00 wib


TEMPAT
YPMK Perdhaki
Jl. Kramat VI No. 11
Jakarta Pusat 10430


BIAYA :Rp.2.000.000,-


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning / Tina

Jl. Kramat VI / 11, Jakarta 10430

Tel. (021) 392 6712 - 392 0250 - 391 4843

Fax. (021) 392 0250 - 392 6712

e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com

blog : www.ypmkperdhaki.blogspot.com


Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib

Pendaftaran VIA SMS : 0852 87434424 (Nuning/Rita) atau 0813 999 36536 (Ani)



BIAYA DIKIRIM MELALUI :


BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta

no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

Jun 12, 2009

PELATIHAN
P
ENGGUNAAN DARAH YANG RASIONAL BAGI PENGGUNA DARAH( Dokter, Perawat, Tenaga Analis )DI RUMAH SAKIT
23 - 24 JULI 2009


YAYASAN PENGEMBANGAN DAN MANAJEMEN KESEHATAN PERDHAKI


kerjasama dengan


UNIT TRANSFUSI DARAH PALANG MERAH INDONESIA



Unit Transfusi Darah – Palang Merah Indonesia merupakan unit yang melaksanakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD ) di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1980 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 478/1990. Tujuan utama dari UKTD adalah terpenuhinya kebutuhan darah yang aman, bermutu dan tepat waktu untuk transfusi.

Keamanan darah juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dari WHO. Salah satu upaya untuk mendapatkan darah yang aman bagi transfusi adalah melaksanakan uji saring darah donor terhadap penyakit yang dapat ditularkan melalui transfusi, seperti sifilis, hepatitis B, HIV dan hepatitis C dan melakukan uji saring golongan darah.

Selain keamanan darah, hal lain yang juga menjadi perhatian adalah penggunaan darah yang rasional oleh para klinisi dan persiapan pelaksanaan transfusi darah oleh para petugas dan perawat Rumah Sakit.
Sampai saat ini masih banyak klinisi yang belum menyadari penggunaan darah transfusi yang tepat serta masih kurangnya pengetahuan para petugas dan perawat Rumah sakit mengenai pelayanan Transfusi darah.

Beberapa contoh kasus yang sampai saat ini masih terjadi adalah:
Semua kasus transfusi masih ditangani dengan pemberian darah lengkap, bukan komponen darah
Masih banyak pemesanan jumlah kantong darah tidak sesuai dengan yang dibutuhkan
Kurangnya pemahaman para perawat menangani darah sebelum pelaksanaan transfusi
Kurangnya pemahaman para petugas bangsal dalam penanganan sampel darah untuk transfusi darah

Peningkatan kesadaran klinisi dan para petugas/perawat RS dalam penggunaan komponen darah yang rasional akan meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan transfusi darah di Rumah sakit.


TUJUAN

Tujuan Umum
Tercapainya pelayanan darah yang berkualitas

Tujuan Khusus
  • Meningkatnya kesadaran para klinisi RS dalam menggunakan darah secara rasional
  • Meningkatnya pemahaman para petugas/perawat RS dalam menangani pelayanan transfusi darah di RS

MATERI
  • Handout Clinical Use of Blood dari WHO
  • Modul Pelatihan UTD PMI Pusat

NARA SUMBER
Tim Pengajar UTD PMI Pusat dan Praktisi Pengguna Darah di RS :
  • Dr. Yuyun Soedarmono, Msc
  • Dr. Ria Syafitri, M. Biomedik
  • Dr. Auda S.Aziz
  • Dr. Saptuti Ch
  • Dr. Sukantini
  • Dr. Ellyani
  • Dr. Djumhana, KHOM, SpPD
  • Dr. Ali Sungkar, SpOG

JADUAL

Hari I, 23 Juli 2009

08.00-08.30 Pendaftaran Ulang
08.30-09.00 Pembukaan
09.00-09.20 Rehat kopi
09.20-10.20 Kebijakan Pelayanan Darah di Indonesia
10.20-10.50 Komite Transfusi Darah RS
10.50-11.20 Fungsi dan Tugas UTD dan BDRS
11.20-12.20 Persiapan Pelaksanaan Transfusi Darah
12.20-13.20 Istirahat dan Makan Siang
13.20-14.20 Perubahan Biokimia pada Darah Simpan
14.20-15.20 Proses penyumbangan stem cell
15.20-15.40 Rehat kopi
15.40-16.40 Pengambilan darah Aferesis

Hari II, 24 Juli 2009

08.00-09.00 Transfusi Autologus
09.00-10.00 Transfusi darah pada AIHA dan HDN
10.00-10.30 Rehat kopi
10.30-11.30 Transfusi darah pada kasus penyakit dalam
11.30-12.30 Transfusi darah pada kasus anak
12.30-13.30 Transfusi darah pada kasus kebidanan
13.30-14.30 Makan siang
14.30-15.30 Transfusi darah pada kasus bedah
15.30-16.30 Transfusi darah pada kasus gawat darurat
16.30-17.00 Rehat kopi
17.00-17.30 Penutupan


PESERTA
Para Dokter, Perawat dan Tenaga Kesehatan Pengguna Darah :
  • Dokter di Bank Darah
  • Dokter Spesialis
  • Dokter IGD
  • Dokter di Kamar Bedah
  • Dokter di Ruangan
  • Kepala Instalasi Laboratorium
  • Analis di Laboratorium
  • Perawat

WAKTU
Kamis - Jumat, 23 - 24 Juli 2009
08.00 - 17.00 wib


TEMPAT
Wisma Perdhaki
Jl. Kramat VI No. 7
Jakarta Pusat 10430


BIAYA :Rp.3.000.000,-


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning / Tina

Jl. Kramat VI / 11, Jakarta 10430

Tel. (021) 392 6712 - 392 0250 - 391 4843

Fax. (021) 392 0250 - 392 6712

e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com

blog : www.ypmkperdhaki.blogspot.com


Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib

Pendaftaran VIA SMS : 0852 87434424 (Nuning/Rita) atau 0813 999 36536 (Ani)



BIAYA DIKIRIM MELALUI :


BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta

no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki