Jan 20, 2012

Audit Keperawatan Maret 2012

PELATIHAN
AUDIT KEPERAWATAN
28 - 31 MARET 2012

AKREDITASI PPNI PUSAT
2 SKP


LATAR BELAKANG



Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bertujuan meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit yang diberikan kepada masyarakat, memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan. Oleh karena itu rumah sakit dituntut wajib memberikan pelayanan yang aman dan bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.

Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dalam pelayanan kesehatan, maka mutu pelayanan keperawatan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi bahwa mutu tersebut mempengaruhi citra pelayanan kesehatan. Dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, telah disusun Standar Asuhan Keperawatan dan telah diterapkan pada institusi pelayanan kesehatan di rumah sakit. Penerapan Standar Asuhan Keperawatan ini juga memnjadi salah satu tolok ukur pelayanan keperawatan dalam Akreditasi Rumah Sakit.

Tenaga keperawatan merupakan tenaga yang terus menerus selama 24 jam perhari berhubungan langsung dengan individu, kelompok, masyarakat serta hubungan kerja multidisiplin disarana kesehatan selamanya di rumah sakit. Perawat juga bertanggung jawab sesuai kewenangan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan semua masalah keperawatan baik potensial maupun aktual, mengelola dan memantau serta mendokumentasikan semua tindakan keperawatan serta respon terhadap tindakan yang dilakukan. Namun peran dan tanggung jawab tersebut belum optimal serta belum sesuai dengan penerapan standar asuhan perawatan yang ditentukan.

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan penerapan standar asuhan keperawatan di rumah sakit perlu penilaian secara objektif melalui audit keperawatan yang dilakukan secara berkala, dimana hasilnya dapat digunakan sebagai bahan kajian untuk penyempurnaan seluruh sistem pelayanan keperawatan di rumah sakit.

Agar dapat melakukan audit keperawatan dengan optimal, maka tenaga keperawatan perlu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui "Pelatihan Audit Keperawatan". Untuk itu YPMK Perdhaki bekerjasama dengan para narasumber yang berkompeten dalam bidang Audit Keperawatan menyelenggarakan Pelatihan ini yang telah terselenggara selama 5 tahun berturut-turut.


TUJUAN

Tujuan Umum
Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit.


Tujuan Khusus: 

  • Diperolehnya data dasar tentang penerapan standar asuhan keperawatan di rumah sakit.
  • Peserta mampu melaksanakan audit keperawatan di rumah sakit secara mandiri.
  • Peserta mampu melaksanakan perbaikan dalam bidang pelayanan keperawatan di rumah sakit.



FASILITATOR

Tim Pengembangan Keperawatan:

  1. Saida Simanjuntak, SKp, MARS
  2. Ida Suaedah, SKp.
  3. Ruti Nubi, SKM



METODE


  • Ceramah dan Tanya Jawab
  • Simulasi kelas
  • Diskusi Kelompok
  • Pleno



PESERTA

Peserta Pelatihan Audit Keperawatan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Direktur Keperawatan / Kepala Bidang Keperawatan
  • Kepala Seksi Keperawatan
  • Supervisor / Pengawas Keperawatan / Kepala Ruangan
  • Tim Pengendali Mutu Keperawatan

* Perlengkapan: Sebaiknya membawa laptop untuk pengembangan software dan kelancaran dalam proses simulasi




MATERI

a. Program pelatihan ini diberikan selama 32 jam pelajaran (1 jam pelajaran 45 menit)

  • Program pelatihan ini terdiri dari bobot materi sebagai berikut:

Teori : 60%
Praktek : 40%


b. Materi pelatihan terdiri dari:

  • Proses keperawatan sebagai metodologi pemberian asuhan keperawatan.
  • Dokumentasi Asuhan Keperawatan
  • Standar Pelayanan Rumah Sakit (SPRS)
  • Standar Asuhan Keperawatan (SAK)
  • Audit Keperawatan
  • POA (Plan of Action)
  • Patient Safety
  • Pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit



WAKTU
Hari / Tanggal : Rabu - Sabtu, 28 - 31 Maret 2012


TEMPAT
Hotel Bintang Griyawisata
JL. Raden Saleh No. 16
Jakarta Pusat


BIAYA DAN PENDAFTARAN

Rp. 4.850.000,- / peserta  
Biaya tersebut termasuk :  penginapan 3 malam (check in tgl  28 Maret 2012, check out 31 Maret 2012), Seminar Kits, Makalah, CD Makalah, Makan Pagi, Makan Siang, Makan Malam  & Snack.


Pendaftaran disertai pembayaran paling lambat tanggal 21 Maret  2012, dengan mengirimkan Formulir Pendaftaran disertai fotocopy bukti transfer ke :
YPMK Perdhaki u.p. Rita / Nuning / Windi
Jl. Kramat Lontar No. H-11 A, Jakarta 10450
Tel.  (021) 392 0250 - 391 4843 - 392 6712 - 319 20414
Fax. (021) 392 6712 - 391 4843
Via SMS : 0852 8743 4424  / 0813 1631 8757 
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
blog : www.ypmkperdhaki.blogspot.com
FB : ypmkperdhaki
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib



BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

------------------------------------------------------------------------------

FORMULIR PENDAFTARAN

Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Audit Keperawatan :

NAMA / JABATAN :

1. ______________________ / __________________________ L / P

2. ______________________ / __________________________ L / P

3. ______________________ / __________________________ L / P


Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat : 
Telepon :
Fax :
email : 








Asuhan Persalinan Normal

PELATIHAN
ASUHAN PERSALINAN NORMAL

Bandung, 20 - 29 Februari 2012 (10 hari)



LATAR BELAKANG

Tingginya angka kesakitan dan kematian bayi di banyak negara berkembang, terutama disebabkan oleh pendarahan pasca persalinan, eklampsia, sepsis dan komplikasi keguguran.

Sebagian besar penyebab utama kesakitan dan kematian ibu tersebut dapat dicegah melalui upaya yang efektif, salah satu caranya yaitu menyiapkan tenaga kesehatan terampil. 

Menanggapi hal tersebut Kementerian Kesehatan RI bersama organisasi profesi membentuk Pusat Pelatihan Klinik Sekunder (P2KS) di tingkat Provinsi yang bernaung dibawah JNPK-KR. 

TUJUAN
Mampu melaksanakan Asuhan Persalinan Normal yaitu persalinan Bersih, Aman, dan Berorientasi Keselamatan. 

FASILITATOR
Tim Pengajar Pusat pelatihan Klinik Sekunder ( P2KS )  Jawa Barat

METODE
30% Teori (kelas)
70% Praktek (klinik)

PESERTA
Bidan  
* maksimal peserta 12 orang, apabila lebih akan diikutsertakan di gelombang berikutnya

MATERI
Hari ke-1 s.d. ke-4 kegiatan di dalam kelas
Hari ke-5 s.d. ke-10 kegiatan praktek di klinik
  • Gambaran umum Pelatihan
  • Kuesioner Awal
  • Lima benang merah 
  • Pencegahan infeksi ( teori dan praktek )
  • Penatalaksanaan Kala 1
  • Pemantauan persalinan dengan Partograf
  • Penatalaksanaan Kala 2
  • Asuhan bayi baru lahir
  • Resusitasi ( teori dan praktek )
  • Pembahasan tugas kasus partograf Manajemen Aktif Kala 3
  • Demonstrasi persalinan normal pada model
  • Praktek kelas APN + Resusitasi
  • Penatalaksanaan Atonia Uteri
  • Kala 4 dan penjahitan robekan perineum
  • Penilaian keterampilan peserta
  • Praktek keterampilan pada pasien dan model
  • Penilaian keterampilan dan interpretasi partograf
  • Evaluasi kompetensi peserta
  • Rencana Tindak Lanjut
  • Evaluasi pelatihan

WAKTU
Hari / Tanggal : Senin 20 Februari 2012 - Rabu 29 Februari 2012

TEMPAT
Tempat Pelatihan : BAPELKES Bandung, JL. Pasteur 31, Bandung
Penginapan : Hotel Cherry Home, JL. Babakan Jeruk IV No. 37 - 39, Bandung ( Check in Minggu 19 Februari 2012 )

BIAYA DAN PENDAFTARAN
Biaya Pelatihan dan Penginapan Rp 4.800.000,- / peserta 
sudah termasuk :
Buku Acuan, Buku Pedoman Peserta, ATK, Sertifikat dari P2KS, biaya praktek dan penginapan selama pelatihan
Setiap hari mendapatkan 3 x Makan 2x snack   

Pendaftaran disertai pembayaran paling lambat tanggal 17 Februari 2012, dengan mengirimkan Formulir Pendaftaran disertai fotocopy bukti transfer ke :
YPMK Perdhaki u.p. Rita / Nuning / Windi 
Jl. Kramat Lontar No. H-11 A, Jakarta 10450
Tel. (021)  392 0250  - 391 4843 - 392 6712
Fax (021) 391 4843 - 392 6712
Via SMS : 0813 1631 8757 (Ani Simbolon) | 0852 8743 4424 (Nuning)
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
blog : ypmkperdhaki.blogspot.com
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib

BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

------------------------------------------------------------------------------

FORMULIR PENDAFTARAN

Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Asuhan Persalinan Normal :

NAMA / JABATAN :

1. ______________________ / __________________________ L / P

2. ______________________ / __________________________ L / P

3. ______________________ / __________________________ L / P


Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat : 
Telepon :
Fax :
email : 

Jan 6, 2012

Penyusunan Hospital Bylaws, Corporate Bylaws & Medical Staff Bylaws

PELATIHAN
Penyusunan Hospital Bylaws, Corporate Bylaws & Medical Staff Bylaws
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
No. 755 / MENKES / PER / IV / 2011
tentang
Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit

Jakarta, 28 - 29 Februari 2012


PENDAHULUAN

Permasalahan yang dihadapi oleh para pemilik dan pengelola Rumah Sakit kian beragam, sementara jaminan atas perlindungan dan keselamatan Pasien tetap merupakan hal utama dalam pengelolaan suatu Rumah Sakit.

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan serta melindungi keselamatan pasien, maka profesionalisme staf medis menjadi mutlak / perlu ditingkatkan, dengan profesionalisme tersebut, diharapkan pasien akan memperoleh pelayanan yang terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komite Medik di tiap Rumah Sakit memegang peranan penting dan strategis untuk mengendalikan kompetensi serta perilaku staf medis guna menunjang profesionalisme tersebut.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka Tata Kerja serta Tata Kelola Komite Medik Rumah Sakit saat ini telah dilakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan. Paradigma lama yang menempatkan Komite Medik “seolah” sejajar dengan Manajemen Rumah Sakit sehingga mengambil banyak peran dalam pengelolaan Rumah Sakit, kini telah ditata ulang kembali.

Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011 telah mengarahkan serta membentuk Paradigma Baru yang menempatkan Komite Medik sebagai organisasi non struktural di Rumah Sakit  yang mempunyai peran strategis/penting “hanya” di bidang pengelolaan profesi medis yang lebih profesional.

Untuk mencapat keselarasan atas kepentingan pihak pemilik Rumah Sakit, pihak pengelolaan Rumah Sakit serta pihak Staf Medis selaku pelaksana pemberi layanan medis kepada pasien maka mutlak harus dibuat aturan bersama dalam bentuk Hospital Bylaws/HBL, Corporate Bylaws/CBL, serta Medical/Clinical Staff Bylaws/CSBL. Aturan inilah yang mengatur hak, kewajiban, tugas serta kewenangan para pihak yang terkait di Rumah Sakit tersebut.

Selain itu, Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011 juga mengamanatkan bahwa Rumah Sakit di Indonesia sudah harus menyesuaikan organisasi Komite Mediknya dengan Permenkes ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak diundangkannya Permenkes ini  (tanggal 11 April 2011) yakni tanggal 11 Oktober 2011, termasuk dengan tersusunnya berbagai Peraturan tersebut. Dengan memperhatikan tata waktunya tersebut, Pelatihan ini sangat Penting dan Mendesak.



TUJUAN
Pelatihan ini akan memberikan :
  • Pendalaman pemahaman Paradigma Baru mengenai Tata Kerja dan Tata Kelola Komite Medik di Rumah Sakit
  • Panduan secara langsung penyusunan Hospital Bylaws/HBL, Corporate Bylaws / CBL di Rumah Sakit secara baik dan benar.
  • Panduan secara langsung penyusunan Medical Staff Bylaws/MSBL di Rumah Sakit secara baik dan benar.


NARA SUMBER
·         Husen Kerbala, SH, CN
(Praktisi, Akademisi & Konsultan Hukum Kesehatan)


METODE
·         60% Teori dan 40% Latihan


PESERTA
  • Pemilik dan Pengurus Yayasan Rumah Sakit
  • Direktur Rumah Sakit
  • Pengurus Komite Medik Rumah Sakit
  • Staf Legal, Staf Medis, Konsultan Hukum di Rumah Sakit  
* Peserta diharapkan membawa Laptop dengan fasilitas CD ROM


MATERI
Hari Pertama 
  • Tinjauan Hukum atas perkembangan Sistem Tanggung Gugat RS
  • Kedudukan, Peran dan Fungsi Komite Medik menurut Permenkes No. 755 tahun 2011
  • Pengertian dan Penyusunan Hospital Bylaws
  • Pengertian dan Penyusunan Corporate Bylaws (Pengertian & Organ Korporasi Pemilik  RS - Suatu Tinjauan Hukum)
  • Penyusunan Corporate Bylaws


Hari Kedua

  • Penyusunan Corporate Bylaws (lanjutan)
  • Pengertian Clinical Staff Bylaws
  • Penyusunan Clinical Staff Bylaws
  • Finalisasi  Penyusunan Hospital Bylaws,  Corporate Bylaws dan  Clinical Staff Bylaws

WAKTU
Selasa - Rabu, 28 - 29 Februari 2012

TEMPAT

Hotel Bintang Griyawisata
Jl. Raden Saleh No. 16, Jakarta Pusat

BIAYA DAN PENDAFTARAN 
Rp 2.750.000,- (tidak termasuk biaya penginapan)
Bagi instansi yang mengirimkan lebih dari 1 orang akan mendapatkan potongan Rp 100.000,-/orang

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning / Windi
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. 021 - 3920250 / 3926712 / 3914843
Fax. 021 - 3914843 / 3926712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS : 0852 8743 4424 (Nuning) | 0813 1631 8757 (Ani)

BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

Sarana Penginapan
Bagi peserta yang akan menginap, dapat menghubungi secara langsung penginapan yang terdekat dengan tempat Pelatihan antara lain :
  1. Wisma Perdhaki - Jl. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909245 / 3140455
  2. Wisma Jengger - JL. Kramat VI, No. 28 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909955
  3. Wisma Dewo - Jl. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909510
  4. Hotel Acacia - Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3903030
  5. Hotel Bintang Griyawisata - Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3922566 - 74
  6. Hotel Blue Sky Pandurata - Jl. Raden Saleh no. 12, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3905205
  7. Hotel Amaris Senen - Jl. Kramat Raya No. 35, Senen - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 2302966


FORMULIR PENDAFTARAN

Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Hospital Bylaws, Corporate Bylaws & Medical Staff Bylaws :

NAMA / JABATAN :

1. ______________________ / __________________________ L / P

2. ______________________ / __________________________ L / P

3. ______________________ / __________________________ L / P


Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat : 
Telepon :
Fax :
email :