Sep 3, 2010

PERPAJAKAN DI RUMAH SAKIT
Hotel Blue Sky Pandurata - Jakarta
12 - 13 Oktober 2010


Rumah Sakit yang berbentuk Yayasan maupun Perseroan Terbatas merupakan subyek Pajak Penghasilan Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Serangkaian Undang-Undang Perpajakan yang baru telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN, baru mulai berlaku sejak 1 April 2010.
Sejalan dengan itu telah dikeluarkan pula berbagai Peraturan Pemerintah serta peraturan lainnya sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Perpajakan tersebut.
Dengan adanya beberapa Peraturan Pemerintah yang baru mengenai Perpajakan, maka YPMK Perdhaki menyelenggarakan Pelatihan Perpajakan di Rumah Sakit yang bertujuan menginformasikan Pokok-Pokok Perubahan dalam Peraturan Perpajakan baru tersebut serta pengaruh atau dampaknya kepada kegiatan usaha Rumah Sakit dan profesi dokter.



T U J U A N
Memberikan bekal pengetahuan kepada para peserta, khususnya yang berkarya di lingkungan rumah sakit, atas berbagai peraturan tersebut sehingga dapat menghitung. membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu guna menghindari sanksi-sanksi perpajakan.



M A T E R I
  • Pemungutan dan pemotongan Pph Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 dan PPh Final.
  • PBB dan BPHTB
  • PPN
  • PPh Badan


M E T O D E
Ceramah, studi kasus, tanya jawab dan pengisian SPT Masa / Tahunan melalui e-SPT

Diharapkan peran serta secara aktif para peserta terutama dalam menyampaikan pertanyaan / kasus yang sedang dihadapi untuk dicarikan solusinya.



NARA SUMBER

Tim Kantor Konsultan Pajak Abdisa
1. Rafael K. Abdisa
2. Drs. Djoko Widiatmo
3. Arien Ginanjar, M.Ak




P E S E R T A
1.Direktur / Manajer Keuangan Rumah Sakit
2.Bendahara Yayasan Rumah Sakit
3.Staf bagian Pajak / Keuangan

Peserta diharapkan membawa :
- Laptop dengan fasilitas CD ROM
- Kasus perpajakan yang ada di masing-masing RS agar dapat dicarikan solusinya.



W A K T U
Selasa - Rabu , 12 - 13 Oktober 2010



T E M P A T
Hotel Blue Sky Pandurata
Jl. Raden Saleh No. 12 Jakarta Pusat



B I A Y A

Rp 2.500.000,- / peserta ( tidak termasuk biaya penginapan)
Untuk instansi yang mengirimkan lebih dari 1 peserta mendapatkan diskon Rp. 100.000,- / peserta.
Biaya pelatihan sudah termasuk Seminar Kits, Makalah, CD Makalah, Sertifikat, Makan Siang dan Snack


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning / Meita / Tina
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. (021) 392 6712 - 392 0250 - 391 4843
Fax. (021) 392 0250 - 392 6712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com

Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS :
0852 8743 4424 (Nuning / Rita)



BIAYA DIKIRIM MELALUI:

BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki



ALTERNATIF PENGINAPAN
1. Wisma Perdhaki,
JL. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3140455 / 3909245

2. Wisma Jengger,
JL. Kramat VI No. 28 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3909955

3. Wisma Dewo,
JL. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3909510

4. Hotel Acacia,
Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3903030
5. Hotel Bintang Griyawisata,
Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3922566 - 74

Peserta yang ingin menginap di Hotel Blue Sky Pandurata, dapat menghubungi telp. 021 - 3905205.
Biaya penginapan 1 kamar / permalam Rp. 400.000,- (Superior)

No comments:

Post a Comment