Pelatihan
PENYUSUNAN ANEKA
KONTRAK
DI RUMAH SAKIT YANG
SESUAI DENGAN
KAEDAH KAEDAH
HUKUM
Latar Belakang
Saat ini institusi Rumah Sakit tidak lagi semata-mata lembaga sosial
kemasyarakatan yang memberikan pelayanan kesehatan saja. Namun untuk
mempertahankan dan meningkatkan keberadaannya sudah mengarah kepada suatu
lembaga bisnis di bidang layanan kesehatan. Sehingga hampir di semua aspeknya
telah menerapkan sistem manajemen yang baik. Penerapan disiplin ilmunya juga
tidak hanya terbatas pada bidang ilmu kedokteran atau kesehatan semata, tapi
juga hampir semua disiplin ilmu diterapkan didalamnya, tidak terkecuali penerapan ilmu hukum.
Penerapan bagian dari ilmu hukum yang cukup dominan adalah tentang Hukum Kontrak. Hampir semua sisi operasional rumah sakit akan menerapkan ilmu Hukum
Kontrak. Hal ini terjadi mengingat pihak rumah sakit pasti akan melakukan interaksi hukum dengan berbagai
macam pihak dengan berbagai macam kepentingan.
Interaksi hukum yang berjangka pendek maupun panjang ini dengan sendirinya
membutuhkan suatu dokumen Kontrak sebagai dokumen yang dapat membuktikan adanya
interaksi hukum tersebut. Dokumen kontrak juga memuat berbagai hak-hak maupun
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Manakala terjadi silang pendapat antara mereka, para pihak akan merujuk
pada dokumen kontrak yang mereka
buat.Oleh karena itu pembuatan/ penyusunan dokumen Kontrak di Rumah Sakit
menjadi sedemikian penting artinya.
Ketiadaan dokumen tertulis/Kontrak atau adanya Dokumen Kontrak yang memuat
kepentingan yang timpang/tidak sebanding antara para pihak juga merupakan awal
petaka persengketaan antara RS dengan pihak lain.
Berbagai macam kasus yang terjadi sudah membuktikan persengketaan yang
terjadi berawal dari penyusunan Kontrak yang tidak baik dan aman. Bahkan tidak
sedikit yang harus berakhir di pengadilan guna memperoleh penyelesaiannya.
Oleh karena
itu, upaya untuk memahami ilmu Hukum Kontrak serta kemampuan untuk membuat
Kontrak yang baik dan aman bagi manajemen rumah sakit maupun fungsi Legal RS
saat ini merupakan kebutuhan mendesak. Sehingga akan diperoleh pemahaman yang
benar serta diperoleh kemampuan penyusunan Kontrak yang baik dan aman serta
diharapkan dihasilkan Kontrak yang memenuhi standar kontrak yang baik dan aman.
Tujuan
Setelah menyelesaikan pelatihan,
peserta mampu :
1. Peserta diharapkan dapat memahami dasar-dasar Hukum Perikatan dan
Prinsip-prinsip Penyusunan Kontrak
2. Peserta diharapkan dapat memahami dan menyusun dengan baik berbagai bentuk
Perjanjian / Kontrak di RS yang berhubungan dengan :
a. Pelanggan (Perusahaan Asuransi dan Non Asuransi)
b. Pihak ke – 3 (baik supplier maupun rekanan)
c.
Dokter
d.
Pasien
3.
Peserta diharapkan dapat memahami Tehnik Penyelesaian Sengketa.
4. Peserta
diharapkan daapat memahami Ketentuan Perundang-Undangan tentang Dokter di RS.
Peserta
- Kepala Bidang Legal Rumah Sakit
- Staff Legal RS
- Kepala Bidang
Personalia RS
Materi
1. Dasar-dasar Hukum Perikatan/Kontrak suatu tinjauan umum.
2.
Prinsip-prinsip Penyusunan Kontrak
3. Beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Praktek
Kedokteran tentang Dokter di RS
4. Aneka Kontrak dengan Dokter di RS (dokter full timer, Dokter part time dan
visiting dokter)
5.
Kontrak layanan Kesehatan dengan pelanggan perusahaan
asuransi
6.
Kontrak layanan Kesehatan dengan pelanggan perusahaan non
asuransi
7.
Perjanjian pengakuan hutang dengan pasien
8.
Kontrak dengan perusahaan pemborong
9.
Kontrak kerjasama bagi hasil alat kesehatan dengan perusahaan
asuransi
10. Kontrak pemeliharaan alat (alat umum / alat kesehatan)
11. Kontrak pengadaan sediaan farmasi dengan system konsinyasi
12.
Aneka penyelesaian sengketa dan penyusunan akta perdamaian
Metode
v Ceramah / Tanya
jawab / diskusi
v Latihan menyusun
Draft
Narasumber
Husen Kerbala, SH, SpN
(Akademisi & Praktisi Hukum Kesehatan)
Waktu & Tempat Pelatihan
Hari / Tanggal : Selasa - Rabu, 22 - 23 April 2014
Pukul : 08.00 - 16.30 WIB
Tempat : YPMK Perdhaki
Perkantoran Mitra Matraman Blok B-20
Jl. Matraman Raya 148, Jakarta 13150
Biaya Pelatihan :
Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Tanpa penginapan
Biaya dikirim melalui :
CIMB Niaga
No. Rekening : 908-01-00015-00-9
atas nama
: PMK PERDHAKI.
Pendaftaran paling lambat 17 April 2014, untuk infomasi lengkap hubungi :
YPMK Perdhaki
Komplek
Perkantoran Mitra Matraman Blok B
– 20
Jl. Matraman Raya
148 Jakarta 13150
Phone : (+62
21) 8590 8034, 8590 8035
Fax : (+62
21) 8591 8166
HP : 0852
874 344 24 (Shinta) 0812 954 3654
(Eny)
0813 1903 7384 (Nita)
FORMULIR PENDAFTARAN
Dengan ini kami mendaftarkan
nama-nama dibawah ini untuk mengikuti pelatihan PENYUSUNAN ANEKA KONTRAK DI RS yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 - 23 April 2014 :
Nama :
1. .............................................................../
...................................................L/P
2. .............................................................../
...................................................L/P
3. .............................................................../
...................................................L/P
4. .............................................................../
...................................................L/P
Rumah
Sakit :
.................................................................................................................................
Alamat......................................................................................................................
Contact
Person :
................................................................ HP. .....................................................
Telpon / Fax / Email :
........................................................... Fax.
........................................................
Email
............................................................................................................
................................................... 2014
Hormat kami,
No comments:
Post a Comment