Mar 15, 2011


BAGAIMANA MEMBUAT PERJANJIAN KERJA
(PKWT dan P
KWTT)
dan
BAGAIMANA MEMBUAT / MEMPERBAHARUI
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

14 - 15 APRIL 2011

HARI PERTAMA

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT-KARYAWAN KONTRAK) DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT - KARYAWAN TETAP)
  • Apakah semua pekerjaan di Rumah Sakit boleh dijadikan status kontrak?
  • Berapa kali kontrak boleh diperpanjang?
  • Apakah semua pekerjaan kontrak boleh diperbaharui?
  • Sesudah masa kontrak dan mau dijadikan karyawan tetap, apakah harus melalui masa percobaan lagi?
  • Apakah periode kontrak diperhitungkan/termasuk masa kerja?
  • Tiga bulan masa percobaan untuk bisnis Rumah Sakit terlalu singkat.
  • - Apakah masa percobaan bisa diperpanjang?
  • Apakah selama masa kontrak kita boleh membayar gaji 80% dari Gaji Pokok?

Materi
  1. Peraturan Perundang-undangan tentang PKWT dan PKWTT.
  2. Pemahaman yang benar tentang Kep-100/Men/VI/2004.
  3. Bagaimana Menyusun PKWT dan PKWTT yang baik.
  4. Sanksi-sanksi Pelanggaran tentang PKWT dan PKWTT


HARI KEDUA

BAGAIMANA MEMBUAT/MEMPERBAHARUI PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
  • Tiba-tiba Direksi Rumah Sakit menerima fotokopi pendaftaran Serikat Pekerja di Disnaker setempat – bagaimana sikap kita?
  • Apakah Kepala Bagian boleh menjadi anggota Serikat Pekerja?
  • Lalu Serikat Pekerja mengirim surat kepada Direksi untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) – apa yang harus kita lakukan?
  • Bagaimana isi PKB yang baik untuk Rumah Sakit?
  • Kalau Rumah Sakit sudah memiliki PKB, bagaimana persiapan kita untuk memperbaharuinya?
  • Berapa bulan sebelum PKB habis masa berlakunya, kita harus mulai melakukan persiapan?
  • Bagaimana sebaiknya susunan anggota Tim Perunding dari pihak Manajemen?
  • Bagaimana melaksanakan pembaharuan PKB secara cepat dan tidak mahal?
  • Apakah isi PKB boleh lebih rendah dari ketentuan normatif?
  • Apakah isi PKB boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

Materi
  1. Dasar hukum pendirian Serikat Pekerja di rumah sakit.
  2. Keanggotaan Serikat Pekerja dan Pengurus Serikat Pekerja. Bolehkah Kepala Bagian menjadi Anggota Serikat PEkerja ?
  3. Berapa anggota Serikat Pekerja supaya Serikat Pekerja boleh menulis surat meminta pembuatan PKB kepada Manajemen ?
  4. Bagaimana sebaiknya membuat PKB dari PP ? Persiapan apa yang harus dilakukan ?
  5. Dasar Hukum PKB - Peraturan perundang-undangan terbaru tentang PKB.
  6. Tata Tertib Perundingan PKB.
  7. Bagaimana memperbaharui PKB yang sudah ada ?


T U J U A N


Dari semua pertanyaan diatas, diharapkan para Peserta dapat mengetahui cara membuat dan menerapkan Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Rumah Sakit.




M E T O D E
Ceramah | diskusi | studi kasus


NARA SUMBER
Ir. FX Djoko Soedibjo,MM,MBA
Konsultan/Praktisi SDM dengan pengalaman lebih dari 37 tahun di Perusahaan Swasta.
Berpengalaman dalam membantu Rumah Sakit di Indonesia, baik Rumah Sakit Swasta maupun milik Pemerintah dalam bidang Hubungan Industrial maupun Sistem Penggajian.


P E S E R T A
  1. Pengurus Yayasan RS
  2. Direktur / Manajer SDM RS
  3. Direktur / Manajer Keperawatan RS
  4. Direktur / Manajer Penunjang Umum RS
  • Para peserta diharapkan membawa laptop.

W A K T U
Kamis - Jumat, 14 - 15 April 2011
Hari I : 09.00 - 17.00 WIB
Hari II : 08.30 - 17.00 WIB



T E M P A T
Hotel Blue Sky Pandurata
Jl. Raden Saleh No. 12 Jakarta Pusat



B I A Y A
Rp 2.750.000,- / peserta (tidak termasuk biaya penginapan)
Bagi instansi yang mengirimkan lebih dari 1 orang akan mendapatkan potongan Rp. 100.000,- / orang.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. 021 - 3926712 / 021 - 3920250 / 021 - 3914843
Fax. 021 - 3920250 / 021 - 3926712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com

Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS :
085287434424
(Nuning / Rita)


BIAYA DIKIRIM MELALUI:

BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki



ALTERNATIF PENGINAPAN
1. Wisma Perdhaki, JL. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3140455 / 021 - 3909245

2. Wisma Jengger,
JL. Kramat VI No. 28 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3909955

3. Wisma Dewo,
JL. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3909510

4. Hotel Acacia,
Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat,
Telp. 021 - 3903030

5. Hotel Bintang Griyawisata,
Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat,
Telp. 021 - 3922566 /
021 - 3922574
6. Hotel Blue Sky Pandurata, Jl. Raden Saleh No. 12 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3905205

-------------------------------------------------------------------------------

FORMULIR PENDAFTARAN

Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti
Pelatihan PKWT dan PKB :


NAMA / JABATAN :

1. ______________________ / __________________________ L / P

2.
______________________ / __________________________ L / P

3.
______________________ / __________________________ L / P


Contact person / Jabatan :


______________________ / __________________________

Instansi :
Alamat :

Telepon :
Fax :
email :

No comments:

Post a Comment