May 9, 2011

BAGAIMANA MEMBUAT PERJANJIAN KERJA
(PKWT dan PKWTT),
dan BAGAIMANA MEMBUAT / MEMPERBAHARUI
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
27 - 28 Mei 2011




Hari Pertama
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT-KARYAWAN KONTRAK) DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT - KARYAWAN TETAP)
  • Apakah semua pekerjaan di Yayasan Pendidikan boleh dijadikan status kontrak?
  • Berapa kali kontrak boleh diperpanjang?
  • Apakah semua pekerjaan kontrak boleh diperbaharui?
  • Sesudah masa kontrak dan mau dijadikan karyawan tetap, apakah harus melalui masa percobaan lagi?
  • Apakah periode kontrak diperhitungkan/termasuk masa kerja?
  • Tiga bulan masa percobaan untuk Yayasan Pendidikan terlalu singkat, Apakah masa percobaan bisa diperpanjang?
  • Apakah selama masa kontrak kita boleh membayar gaji 80% dari Gaji Pokok?
  • Bagaimana membuat Surat Pengangkatan menjadi Karyawan Tetap?
  • Apa sanksinya kalau kita melanggar peraturan tentang pekerjaan yang dikontrak?

MATERI
  • Peraturan Perundang-undangan tentang PKWT dan PKWTT.
  • Pemahaman yang benar tentang Kep-100/Men/VI/2004.
  • Bagaimana Menyusun PKWT dan PKWTT yang baik.
  • Sanksi-sanksi Pelanggaran tentang PKWT dan PKWTT

Hari Kedua
BAGAIMANA MEMBUAT/MEMPERBAHARUI PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
  • Tiba-tiba Pimpinan Yayasan Pendidikan menerima fotokopi pendaftaran Serikat Pekerja di Disnaker setempat – bagaimana sikap kita?
  • Apakah Kepala Bagian boleh menjadi anggota Serikat Pekerja?
  • Lalu Serikat Pekerja mengirim surat kepada Pimpinan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) – apa yang harus kita lakukan?
  • Bagaimana isi PKB yang baik untuk Yayasan Pendidikan?
  • Kalau Yayasan Pendidikan sudah memiliki PKB, bagaimana persiapan kita untuk memperbaharuinya?
  • Berapa bulan sebelum PKB habis masa berlakunya, kita harus mulai melakukan persiapan?
  • Bagaimana sebaiknya susunan anggota Tim Perunding dari pihak Yayasan?
  • Bagaimana melaksanakan pembaharuan PKB secara cepat dan tidak mahal?
  • Apakah isi PKB boleh lebih rendah dari ketentuan normatif?
  • Apakah isi PKB boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

MATERI
  • Dasar hukum pendirian Serikat Pekerja di Yayasan Pendidikan.
  • Keanggotaan Serikat Pekerja dan Pengurus Serikat Pekerja. Bolehkah Kepala Bagian menjadi Anggota Serikat Pekerja ?
  • Berapa anggota Serikat Pekerja supaya Serikat Pekerja boleh menulis surat meminta pembuatan PKB kepada Yayasan ?
  • Bagaimana sebaiknya membuat PKB dari PP ? Persiapan apa yang harus dilakukan ?
  • Dasar Hukum PKB - Peraturan perundang-undangan terbaru tentang PKB.
  • Tata Tertib Perundingan PKB.
  • Bagaimana memperbaharui PKB yang sudah ada ?


TUJUAN
Dari semua pertanyaan diatas, diharapkan para Peserta dapat mengetahui cara membuat dan menerapkan Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Yayasan Pendidikan



NARA SUMBER
Ir. FX Djoko Soedibjo,MM,MBA
- Konsultan/Praktisi SDM dengan pengalaman lebih dari 37 tahun di Perusahaan Swasta.
- Berpengalaman dalam membantu Yayasan Pendidikan khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan maupun Sistem Penggajian.



PESERTA
1. Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi
2. Pengurus Yayasan Sekolah SD - SMP -/ SMA
3. Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Sekolah SD - SMP - SMA
4. Kepala Kepegawaian

*Para peserta diharapkan membawa laptop.


METODE
Ceramah | Diskusi | Studi Kasus


WAKTU
Jum’at - Sabtu , 27 - 28 Mei 2011


TEMPAT
Hotel Bluesky Pandurata
Jl. Raden Saleh No. 12 Jakarta Pusat


BIAYA
Rp. 2.500.000,- / peserta (tidak termasuk biaya penginapan)



INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. 021 - 3926712 / 021 - 3920250 / 021 - 3914843
Fax. 021 - 3920250 / 021 - 3926712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com

Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS :
085287434424
(Nuning / Rita)


BIAYA DIKIRIM MELALUI:

BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki



ALTERNATIF PENGINAPAN
Bagi Peserta yang memerlukan penginapan, dapat langsung menghubungi :
1. Wisma Perdhaki - Jl.l Kramat VI No. 7, Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909245 / 3140455,up. Ibu Christine
2. Wisma Jengger - Jl. Kramat VI No. 28, Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909955
3. Wisma Dewo - Jl. Kramat VI No. 12, Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909510
4. Hotel Bintang, Jl. Raden Saleh No. 16 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3922566 / 3922568
5. Hotel The Acacia Jakarta, Jl. Kramat Raya 73 - 81 Jakarta Pusat Telp. 021 - 3903030
6. Hotel Blue Sky Pandurata, Jl. Raden Saleh No. 12 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3905205, biaya per kamar / malam Rp. 460.000,- (Superior)

-------------------------------------------------------------------------------

FORMULIR PENDAFTARAN

Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti
Pelatihan PKWT dan PKB untuk pendidikan
:


NAMA / JABATAN :

1. ______________________ / __________________________ L / P

2.
______________________ / __________________________ L / P

3.
______________________ / __________________________ L / P


Contact person / Jabatan :

Instansi :
Alamat :

Telepon :
Fax :
email :

No comments:

Post a Comment