BAGI YAYASAN / LEMBAGA PENDIDIKAN
12 - 13 AGUSTUS 2011

Hari Pertama
MELAKSANAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BAGI GURU DAN KARYAWAN
Kondisi perekonomian sekarang ini tampaknya PHK sudah merupakan hal yang biasa. Kalau lembaga/perusahaan memang sudah tidak dapat mempertahankan guru dan karyawan yang sekian banyak, PHK merupakan salah satu alternatif yang harus dilaksanakan.
Persoalannya adalah bagaimana kita dapat mempersiapkan PHK sehingga dapat terlaksana tanpa ribut-ribut, tanpa dimuat di media, dan bisa merupakan win-win solution.
Kalau kita sudah mempunyai Serikat Pekerja dan PKB, bagaimana proses PHK nya?
Selanjutnya, bagaimana kalau program PHK kita harus berlanjut sehingga dibawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)?
MATERI
- Berbagai jenis PHK.
- Kiat-kiat melaksanakan PHK sehingga bisa merupakan win-win solution dalam kondisi perekonomian sekarang ini
- Bagaimana menghitung kompensasi PHK?
- Bagaimana memperbaharui PKB sehingga memudahkan proses PHK?
- Guru dan karyawan mana yang harus di PHK terlebih dahulu?
- Bagaimana kalau prosesnya berlanjut ke PPHI?
Hari Kedua
PHK KARENA PENSIUN
Tidak ada istilah “habis manis sepah dibuang”, begitulah dengan karyawan-karyawan yang akan atau sudah memasuki masa pensiun. Salah satu kewajiban perusahaan adalah perlu ikut memikirkan masa depan karyawan yang akan memasuki usia pensiun. Bagi karyawan yang akan memasuki usia pensiun, yayasan perlu membekali dengan pengetahuan tentang hak-hak.
Salah satu pemutusan hubungan kerja yang terencana adalah yang disebabkan oleh usia pensiun, yang seharusnya sudah diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau PKWTT.
Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, apapun alasannya, tetap saja memiliki mental yang down dan harus dipersiapkan cara mengatasinya. Mereka akan kehilangan aktivitas rutin, kehilangan penghormatan dari bawahan, keluarga, maupun teman dan tetangga.
Pada pertemuan ini, para peserta akan diajak berdiskusi oleh pembicara yang telah berpengalaman dalam penyelesaian PHK, dan mempersiapkan pensiun bagi karyawannya.
MATERI
- Pengenalan istilah-istilah
- Dasar hukum hubungan kerja
- Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja
- Dasar Hukum Pensiun
- Mempersiapkan proses PHK
- Melaksanakan PHK
- Mempersiapkan uang pesangon.
TUJUAN
Setelah mengikuti Pelatihan ini, peserta diharapkan :
- Memahami dasar hukum PHK
- Memahami cara-cara smart dalam melakukan PHK
- Terampil dalam memilih guru dan karyawan yang akan di PHK terlebih dahulu
- Memahami pelaksanaan proses PHK di PPHI.
NARA SUMBER
Hari I (Pertama) :
Ir. FX. Djoko Soedibjo, MM, MBA ( Senior Consultant SDM )
Hari II (Kedua) :
Drs. FX. Sidharta, MBA ( Senior Consultant SDM )
PESERTA
1. Pengurus Yayasan / Lembaga Pendidikan.
2. Pimpinan Lembaga Pendidikan.
3. Penanggung jawab SDM dari Yayasan / Lembaga Pendidikan.
* Para peserta diharapkan membawa laptop.
METODE
Ceramah | Diskusi | Studi Kasus
WAKTU
Jumat - Sabtu , 12 - 13 Agustus 2011
TEMPAT
Hotel Bluesky Pandurata
Jl. Raden Saleh No. 12 Jakarta Pusat
BIAYA DAN PENDAFTARAN
Rp 2.500.000,- / peserta (tidak termasuk biaya penginapan)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. 021 - 3926712 / 021 - 3920250 / 021 - 3914843
Fax. 021 - 3920250 / 021 - 3926712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS : 085287434424 (Nuning / Rita)
BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki
FORMULIR PENDAFTARAN
Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti
Pelatihan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Yayasan / Lembaga Pendidikan:
NAMA / JABATAN :
1. ______________________ / __________________________ L / P
2. ______________________ / __________________________ L / P
3. ______________________ / __________________________ L / P
Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat :
Telepon :
Fax :
email :
No comments:
Post a Comment