Penyusunan Hospital Bylaws, Corporate Bylaws
& Medical Staff Bylaws
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
No. 755 / MENKES / PER / IV / 2011
tentang
Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
Jakarta, 6 - 7 MARET 2012
PENDAHULUAN
Permasalahan yang dihadapi
oleh para pemilik dan pengelola Rumah Sakit kian beragam, sementara jaminan
atas perlindungan dan keselamatan Pasien tetap merupakan hal utama dalam
pengelolaan suatu Rumah Sakit.
Untuk menjamin mutu
pelayanan kesehatan serta melindungi keselamatan pasien, maka profesionalisme
staf medis menjadi mutlak / perlu ditingkatkan, dengan profesionalisme
tersebut, diharapkan pasien akan memperoleh pelayanan yang terbaik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Komite Medik di tiap Rumah
Sakit memegang peranan penting dan strategis untuk mengendalikan kompetensi
serta perilaku staf medis guna menunjang profesionalisme tersebut.
Dalam rangka mencapai tujuan
tersebut maka Tata Kerja serta Tata Kelola Komite Medik Rumah Sakit saat ini
telah dilakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan. Paradigma lama yang
menempatkan Komite Medik “seolah” sejajar dengan Manajemen Rumah Sakit sehingga
mengambil banyak peran dalam pengelolaan Rumah Sakit, kini telah ditata ulang
kembali.
Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011 telah mengarahkan serta membentuk Paradigma Baru yang
menempatkan Komite Medik sebagai organisasi non struktural di Rumah Sakit yang mempunyai peran strategis/penting “hanya”
di bidang pengelolaan profesi medis yang lebih profesional.
Untuk mencapat keselarasan
atas kepentingan pihak pemilik Rumah Sakit, pihak pengelolaan Rumah Sakit serta
pihak Staf Medis selaku pelaksana pemberi layanan medis kepada pasien maka
mutlak harus dibuat aturan bersama dalam bentuk Hospital Bylaws/HBL,
Corporate Bylaws/CBL, serta Medical/Clinical Staff Bylaws/CSBL. Aturan inilah
yang mengatur hak, kewajiban, tugas serta kewenangan para pihak yang terkait di
Rumah Sakit tersebut.
Selain itu, Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011 juga mengamanatkan bahwa Rumah Sakit di Indonesia sudah
harus menyesuaikan organisasi Komite Mediknya dengan Permenkes ini
selambat-lambatnya 6 bulan sejak diundangkannya Permenkes ini (tanggal 11 April 2011) yakni tanggal 11
Oktober 2011, termasuk dengan tersusunnya berbagai Peraturan tersebut. Dengan
memperhatikan tata waktunya tersebut, Pelatihan ini sangat Penting dan
Mendesak.
TUJUAN
Pelatihan ini akan memberikan :
- Pendalaman pemahaman Paradigma Baru mengenai Tata Kerja dan Tata Kelola Komite Medik di Rumah Sakit
- Panduan secara langsung penyusunan Hospital Bylaws/HBL, Corporate Bylaws / CBL di Rumah Sakit secara baik dan benar.
- Panduan secara langsung penyusunan Medical Staff Bylaws/MSBL di Rumah Sakit secara baik dan benar.
·
Husen
Kerbala, SH, CN
(Praktisi, Akademisi
& Konsultan Hukum Kesehatan)
METODE
·
60%
Teori dan 40% Latihan
PESERTA
- Pemilik dan Pengurus Yayasan Rumah Sakit
- Direktur Rumah Sakit
- Pengurus Komite Medik Rumah Sakit
- Staf Legal, Staf Medis, Konsultan Hukum di Rumah Sakit
MATERI
Hari
Pertama
- Tinjauan Hukum atas perkembangan Sistem Tanggung Gugat RS
- Kedudukan, Peran dan Fungsi Komite Medik menurut Permenkes No. 755 tahun 2011
- Pengertian dan Penyusunan Hospital Bylaws
- Pengertian dan Penyusunan Corporate Bylaws (Pengertian & Organ Korporasi Pemilik RS - Suatu Tinjauan Hukum)
- Penyusunan Corporate Bylaws
Hari Kedua
- Penyusunan Corporate Bylaws (lanjutan)
- Pengertian Clinical Staff Bylaws
- Penyusunan Clinical Staff Bylaws
- Finalisasi Penyusunan Hospital Bylaws, Corporate Bylaws dan Clinical Staff Bylaws
WAKTU
Selasa - Rabu, 6 - 7 MARET 2012
Hotel Bintang Griyawisata
Jl. Raden Saleh No. 16, Jakarta Pusat
BIAYA DAN PENDAFTARAN
Rp 2.750.000,- (tidak termasuk biaya penginapan)
Bagi instansi yang mengirimkan lebih dari 1 orang akan mendapatkan potongan Rp 100.000,-/orang
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning / Windi
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. 021 - 3920250 / 3926712 / 3914843
Fax. 021 - 3914843 / 3926712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS : 0852 8743 4424 (Nuning) | 0813 1631 8757 (Ani)
BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki
Sarana Penginapan
Bagi peserta yang akan menginap, dapat menghubungi secara langsung penginapan yang terdekat dengan tempat Pelatihan antara lain :
- Wisma Perdhaki - Jl. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909245 / 3140455
- Wisma Jengger - JL. Kramat VI, No. 28 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909955
- Wisma Dewo - Jl. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909510
- Hotel Acacia - Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3903030
- Hotel Bintang Griyawisata - Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3922566 - 74
- Hotel Blue Sky Pandurata - Jl. Raden Saleh no. 12, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3905205
- Hotel Amaris Senen - Jl. Kramat Raya No. 35, Senen - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 2302966
FORMULIR PENDAFTARAN
Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Hospital Bylaws, Corporate Bylaws & Medical Staff Bylaws :
NAMA / JABATAN :
1. ______________________ / __________________________ L / P
2. ______________________ / __________________________ L / P
3. ______________________ / __________________________ L / P
Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat :
Telepon :
Fax :
email :
No comments:
Post a Comment