Apr 20, 2012

Pelatihan Hukes

Pelatihan 
Hukum Kesehatan Bagi Perawat, Bidan dan Penunjang Pelayanan di Rumah Sakit

Juni / Juli 2012


LATAR BELAKANG
    
Permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan khususnya Perawat, Bidan dan rumah sakit dalam beberapa tahun belakangan ini cukup meningkat dengan pesat, tidak terkecuali masalah-masalah yang mempunyai aspek hukum. Semakin berkembangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat serta semakin tingginya biaya kesehatan yang harus mereka bayar guna memperoleh pelayanan kesehatan, membawa konsekuensi semakin meningkatnya harapan/akseptasi mereka atas mutu maupun hasil dari suatu pelayanan medis di klinik swasta maupun di rumah sakit. Sehingga hasil yang tidak sesuai dengan harapan dalam proses pelayanan medis itu kerap menjadi pemicu munculnya sikap memprotes, mensomasi, mengajukan gugatan atau bahkan melaporkan sebagai suatu tindak pidana atas hasil pelayanan medis yang tidak sesuai dengan  harapan mereka.
   

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dan menghadapi masalah hukum itu menimpa perawat, bidan, penunjang layanan maupun rumah sakit maka disamping para mereka harus bekerja sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur maka upaya peningkatan pemahaman akan Hukum Kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan profesi serta pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang kedokteran dan kesehatan yang terkini menjadi hal yang sangat mendesak dan penting sekali. 

Oleh karenanya, mereka yang awam ”hukum” sangat membutuhkan suatu Pelatihan Dasar Hukum Kedokteran/kesehatan yang bersifat komprehensif yakni yang memberikan dasar-dasar pengetahuan hukum terlebih dahulu, sebelum membahas aspek Hukum dari kegiatan profesi Perawat/Bidan. Dengan sekali saja mengikuti pelatihan yang komprehensif ini maka dapat menjadi bekal di kemudian hari, termasuk untuk mengikuti pelatihan, seminar maupun lokakarya yang mempunyai aspek Hukum Kesehatan.

Sehingga diharapkan para TS Perawat, Bidan serta jajaran penunjang Layanan di rumah sakit dapat memahami aspek-aspek hukum dari kegiatan pelayanan kesehatan sehari-hari sehingga diharapkan mereka dapat bekerja dengan tenang. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi manajemen rumah sakit yang mempunyai tugas utama untuk mengembangkan layanan kesehatan di rumah sakit yang dikelolanya guna mencapai hasil yang ditargetkan oleh pemilik/owner.

PEMBICARA
  • Husen Kerbala, SH, SpN ( Akademisi & Praktisi Hukum Kesehatan)
  • Pengurus PPNI / IBI  
PESERTA
  • Direktur Keperawatan
  • Kepala Bidang Keperawatan
  • Bidan
METODE
  • Ceramah
  • Tanya Jawab
MATERI
Hari Pertama :
  • Tinjauan sejarah perkembangan Hukum Kesehatan serta Perubahan Pola Hubungan antara pasien dengan tenaga kesehatan.
  • Pengantar Hukum Perdata bagi tenaga kesehatan.
  • Pengantar Hukum Pidana bagi tenaga kesehatan.
  • Terminologi, pengertian serta ruang lingkup hukum kesehatan serta korelasinya dengan Hukum Keperawatan / Kebidanan, Hukum Kefarmasian dan Hukum Rumah Sakit.
  • Hak serta kewajiban Perawat dan Bidan dalam perspektif Hukum Positif Indonesia & Hukum Kesehatan.
  • Pasien, tinjauan umum, hak dan kewajibannya menurut Hukum Positif Indonesia dan menurut Hukum Kesehatan.
Hari Kedua :
  • Penerapan Doktrin Informed Consent pada pelayanan kesehatan serta ketentuan Hukum Positif yang mengaturnya.
  • Penerapan Doktrin Rahasia Kesehatan sebagai pondasi dan tiang penyanggah profesi kesehatan.
  • Rekam Medis sebagai dasar kekuatan pembuktian dan “Senjata Pamungkas” tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi kesehatan secara profesional serta tehnik pelepasan informasi kesehatan pasien kepada pihak ke 3 (beberapa permasalahan yang kerap terjadi serta solusinya).
  • Peran Organisasi Profesi ( PPNI / IBI ) dalam peningkatan profesi perawat / bidan.
  • Dugaan kesalahan profesional (malpraktek) di Bidang Kesehatan, suatu tinjauan hukum.
  • Beberapa pola hubungan antara RS dengan perawat, serta korelasinya dengan tanggung jawab perawat, bidan dan RS - suatu tinjauan hukum kesehatan.
  • Analisa kasus (kasus mesdiwanda sitepu sebagai penggugat dengan bidan herawati (tergugat 1) RS. Pasar Rebo (tergugat 2) dan pemerintah RI cq Menteri Kesehatan (tergugat 3).

BIAYA DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya pelatihan Rp. 2.750.000,- / peserta (tidak termasuk biaya penginapan)
Bagi Instansi yang mengirimkan lebih dari 1 peserta mendapatkan discount Rp. 100.000,- / orang
Biaya sudah termasuk : Seminar kits, Makalah, CD Makalah, Makan siang & Snack.

Pendaftaran disertai fotocopy bukti transfer ke :
YPMK Perdhaki u.p. Windi / Rita / Nuning
Jl. Kramat Sentiong No. 43 , Jakarta 10450
Tel. (021) 3920250 - 3914843 - 3926712
Fax (021) 392 6712 - 3914843
Via SMS : 0852 8743 4424 / 0813 9993 6536
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
blog : www.ypmkperdhaki.blogspot.com
fb : ypmk perdhaki
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib


BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

Alternatif Penginapan
Bagi peserta yang akan menginap, dapat menghubungi secara langsung penginapan yang terdekat dengan tempat Pelatihan antara lain :
1. Wisma Perdhaki - Jl. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909245   /3140455
2. Wisma Jengger - JL. Kramat VI, No. 28 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909955
3. Wisma Dewo - Jl. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909510
4. Hotel Acacia - Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3903030
5. Hotel Bintang Griyawisata - Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3922566 - 74
6. Hotel Blue Sky Pandurata - Jl. Raden Saleh no. 12, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3905205
7. Hotel Amaris Senen - Jl. Kramat Raya No. 35, Senen - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 2302966


FORMULIR PENDAFTARAN


Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Hukum Kesehatan Bagi Perawat, Bidan dan Penunjang Pelayanan di Rumah Sakit:


NAMA / JABATAN :


1. ______________________ / __________________________ L / P


2. ______________________ / __________________________ L / P


3. ______________________ / __________________________ L / P




Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat :
Telepon :
Fax :
email :











No comments:

Post a Comment