May 25, 2012

KONTRAK RUMAH SAKIT

Pelatihan
PENYUSUNAN ANEKA KONTRAK DI RUMAH SAKIT 
YANG SESUAI DENGAN KAEDAH - KAEDAH HUKUM

Jakarta 20 - 21 Juni 2012


LATAR BELAKANG

Saat ini institusi Rumah Sakit tidak lagi semata-mata lembaga sosial kemasyarakatan yang memberikan pelayanan kesehatan saja. Namun untuk mempertahankan dan meningkatkan keberadaannya sudah mengarah kepada suatu lembaga bisnis di bidang layanan kesehatan. Sehingga hampir di semua aspeknya telah menerapkan sistem manajemen yang baik. Penerapan disiplin ilmunya juga tidak hanya terbatas pada bidang ilmu kedokteran atau kesehatan semata, tapi juga hampir semua disiplin ilmu diterapkan didalamnya, tidak terkecuali penerapan ilmu hukum. 

Penerapan bagian dari ilmu hukum yang cukup dominan adalah tentang Hukum Kontrak. Hampir semua sisi operasional rumah sakit akan menerapkan ilmu Hukum Kontrak. Hal ini terjadi mengingat pihak rumah sakit pasti akan  melakukan interaksi hukum dengan berbagai macam pihak dengan berbagai macam kepentingan.
 
Interaksi hukum yang berjangka pendek maupun panjang ini dengan sendirinya membutuhkan suatu dokumen Kontrak sebagai dokumen yang dapat membuktikan adanya interaksi hukum tersebut. Dokumen kontrak juga memuat berbagai hak-hak maupun kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Manakala terjadi silang pendapat antara mereka, para pihak akan merujuk pada dokumen kontrak yang mereka buat. Oleh karena itu pembuatan / penyusunan dokumen Kontrak di Rumah Sakit menjadi sedemikian penting artinya. 

Ketiadaan dokumen tertulis/Kontrak atau adanya Dokumen Kontrak yang memuat kepentingan yang timpang/tidak sebanding antara para pihak juga merupakan awal petaka persengketaan antara RS dengan pihak lain.
 
Berbagai macam kasus yang terjadi sudah membuktikan persengketaan yang terjadi berawal dari penyusunan Kontrak yang tidak baik dan aman. Bahkan tidak sedikit yang harus berakhir di pengadilan guna memperoleh penyelesaiannya.
 
Oleh karena itu, upaya untuk memahami ilmu Hukum Kontrak serta kemampuan untuk membuat Kontrak yang baik dan aman bagi manajemen rumah sakit maupun fungsi Legal RS saat ini merupakan kebutuhan mendesak. Sehingga akan diperoleh pemahaman yang benar serta diperoleh kemampuan penyusunan Kontrak yang baik dan aman serta diharapkan dihasilkan Kontrak yang memenuhi standar kontrak yang baik dan aman.

TUJUAN
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta mampu:
  1. Memahami Dasar-Dasar Hukum Perikatan dan Prinsip–Prinsip Penyusunan Kontrak. 
  2. Memahami Ketentuan Perundang-Undangan tentang Dokter di Rumah Sakit.
  3. Memahami dan menyusun dengan baik berbagai bentuk Perjanjian / Kontrak di RS yang berhubungan dengan Dokter, pasien, pelanggan ( Perusahaan Asuransi dan Non Asuransi ) dan Pihak ke-3 ( Supplier maupun rekanan )
  4. Memahami Teknik Penyelesaian Sengketa.

PESERTA
- Kepala Bidang Legal Rumah Sakit 
- Staf Legal Rumah Sakit
- Kepala Bidang Personalia Rumah Sakit 
- Yang bertanggung jawab terhadap penyusunan kontrak di Rumah Sakit (kontrak dengan dokter, kontrak dengan asuransi, kontrak dengan penyedia alat kesehatan)

* Peserta bisa membawa Laptop ( jika ada )

MATERI
Hari ke - 1 :   
- Dasar-dasar Hukum Perikatan / Kontrak - suatu tinjauan umum.
- Beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tentang Dokter di Rumah Sakit.
- Aneka kontrak dengan Dokter di RS (dokter full timer,  dokter part timer dan visiting dokter).
- Kontrak layanan Kesehatan dengan pelanggan perusahaan Asuransi.

Hari ke - 2 :
- Kontrak layanan kesehatan dengan pelanggan perusahaan non Asuransi.
- Perjanjian pengakuan hutang dengan pasien.
- Kontrak dengan perusahaan pemborong.
- Kontrak kerjasama bagi hasil alat kesehatan.
- Kontrak pemeliharaan alat ( alat umum / alat kesehatan ).
- Kontrak pengadaan sediaan farmasi dengan sistem konsinyasi.
- Aneka penyelesaian sengketa dan penyusunan akta perdamaian.


NARA SUMBER
Husen Kerbala, SH, SpN
(Akademisi & Praktisi Hukum Kesehatan)

METODE
-  Ceramah | Tanya Jawab | Diskusi
-  Latihan menyusun draft

WAKTU
Hari / Tanggal    : Rabu - Kamis, 20 - 21 Juni 2012
Pukul                : 08.00 - 17.00 WIB

TEMPAT
Hotel Blue Sky Pandurata
Jl. Raden Saleh No. 12 Jakarta - Pusat

BIAYA DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya pelatihan Rp. 2.750.000,- / peserta (tidak termasuk biaya penginapan)
Bagi Instansi yang mengirimkan lebih dari 1 peserta mendapatkan discount Rp. 100.000,- / orang
Biaya sudah termasuk : Seminar kits, Makalah, CD Makalah, Makan siang & Snack.

Pendaftaran disertai fotocopy bukti transfer ke :
YPMK Perdhaki u.p. Windi / Rita / Nuning
Jl. Kramat Sentiong No. 43 , Jakarta 10450
Tel. (021) 3920250 - 3914843 - 3926712
Fax (021) 392 6712 - 3914843
Via SMS : 0852 8743 4424 / 0813 9993 6536
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
blog : www.ypmkperdhaki.blogspot.com
fb : ypmk perdhaki
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib

BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

Alternatif Penginapan
Bagi peserta yang akan menginap, dapat menghubungi secara langsung penginapan yang terdekat dengan tempat Pelatihan antara lain :
1. Wisma Perdhaki - Jl. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909245   /3140455
2. Wisma Jengger - JL. Kramat VI, No. 28 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909955
3. Wisma Dewo - Jl. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909510
4. Wisma 630 - Jl. Kramat VI No. 30, Jakarta Pusat Telp. 021-3190 4225, 390 9871, 315 0919
5. Hotel Acacia - Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3903030

6. Hotel Blue Sky Pandurata - Jl. Raden Saleh no. 12, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3905205
7. Hotel Amaris Senen - Jl. Kramat Raya No. 35, Senen - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 2302966


FORMULIR PENDAFTARAN


Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Aneka Kontrak di Rumah Sakit yang sesuai dengan
kaedah-kaedah hukum  :



NAMA / JABATAN :


1. ______________________ / __________________________ L / P


2. ______________________ / __________________________ L / P


3. ______________________ / __________________________ L / P




Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat :
Telepon :
Fax :
email :

No comments:

Post a Comment