Jul 24, 2013

PELATIHAN PENYUSUNAN ANEKA KONTRAK DI RS

Pelatihan 
Penyusunan Aneka Kontrak di 
Rumah Sakit

Jakarta, 4  - 5 September 2013


PENDAHULUAN
   Saat ini institusi Rumah Sakit tidak lagi semata-mata lembaga sosial kemasyarakatan yang memberikan pelayanan kesehatan saja. Namun untuk mempertahankan dan meningkatkan keberadaannya sudah mengarah kepada suatu lembaga bisnis di bidang layanan kesehatan. Sehingga hampir di semua aspeknya telah menerapkan sistem manajemen yang baik. Penerapan disiplin ilmunya juga tidak hanya terbatas pada bidang ilmu kedokteran atau kesehatan semata, tapi juga hampir semua disiplin ilmu diterapkan didalamnya, tidak terkecuali penerapan ilmu hukum.
    Disamping sebagai unit bisnis yang padat modal, RS juga dikenal sebagai unit bisnis yang padat karya. Hampir semua layanan yang diberikan di RS langsung diberikan oleh manusia disamping adanya alat medis sebagai penunjang. Sehingga keberadaan pekerja sebagai aset di RS bukanlah hal yang diragukan lagi.
    Kebutuhan RS akan aset pekerja tersebut, perlu dipelihara dengan baik agar tercipta hubungan indutrial yang baik. Salah satu cara memelihara hubungan yang baik tersebut dan memberikan manfaat bagi para pihak adalah pengaturan dokumen legal sesuai dengan kaedah hukum dan kaedah peraturan yang berlaku.
    Ketidak-sempurnaan dalam penerapan kaedah hukum ini serta ketidak patuhan hanya akan berakibat timbulnya masalah di kemudian hari yang berpotensi mengganggu dari aspek operasional, finansial maupun legal.
    Manakala terjadi silang pendapat antara pekerja dan pengusaha/manajemen, para pihak akan merujuk pada dokumen – dokumen legal termasuk kontrak/perjanjian/kesepakatan  yang mereka buat. Oleh karena itu pembuatan/ penyusunan dokumen berupa Pedoman Tata Kerja, Kontrak Kerja serta dokumen legal pendukung lainnya di Rumah Sakit menjadi sedemikian penting artinya.
    Ketiadaan dokumen tertulis/Kontrak atau adanya Dokumen Kontrak yang memuat kepentingan yang timpang/tidak sebanding antara para pihak juga merupakan awal petaka persengketaan antara RS dengan pihak pekerja. Berbagai macam kasus yang terjadi sudah membuktikan persengketaan yang terjadi berawal dari penyusunan dan penerapan Peraturan dan Kontrak yang tidak baik dan aman. Bahkan tidak sedikit yang harus berakhir di pengadilan guna memperoleh penyelesaiannya.
    Oleh karena itu, upaya untuk memahami ilmu Hukum Kontrak serta kemampuan untuk membuat Kontrak yang baik dan aman bagi manajemen rumah sakit maupun fungsi HRD/Personalia dan fungsi Legal RS saat ini merupakan kebutuhan mendesak. Sehingga akan tercipta tertib administrasi legal yang mendukung bisnis RS itu sendiri serta memberi banyak manfaat bagi pekerja sebagai asset perusahaan.

TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan, diharapkan peserta mampu :
1. Memahami Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan
2. Memahami berbagai bentuk hubungan hukum di bidang ketenagakerjaan
3. Memahami berbagai ketentuan dan aturan serta mampu menyusun dengan baik berbagai      
    bentuk Perjanjian/Kontrak di RS yang berhubungan  dengan :
    a. Pekerja Tetap/PKWTT
    b. Pekerja Kontrak/ PKWT
    c. Pekerja Lepas
4. Memahami berbagai tata cara pemutusan hubungan kerja yang baik dan aman 
5. Memahami Tehnik Penyusunan dan Pendaftaran Peraturan Perusahaan / PKB.

NARA SUMBER 
* Husen Kerbala, SH.SpN
  
PESERTA
* Direktur RS
* Kepala Bagian SDM
* Kepala Bagian Keuangan

MATERI 
Hari ke - 1 :
* Registrasi Peserta (jam 07.30 Wib)
* Hukum ketenagakerjaan antara Hukum Privat dan Hukum Publik
* Prinsip-prinsip Hubungan Ketenagakerjaan
* Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ PKWTT
* Syarat dan ketentuannya, perjanjian & SK pengangkatannya.
* Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ PKWTT
* Syarat dan ketentuannya, perjanjian & SK pengangkatannya.
* Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT syarat dan Ketentuannya dan perjanjiannya.
 
Hari ke - 2 :
* Pekerja Harian Lepas
* Syarat, Ketentuan dan contoh perjanjiannya
* Syarat dan ketentuan Pengalihan sebagian 
   pekerjaan / Outsourcing,aturan main, hak dan kewajiban para pihak.
* Beberapa proses Pemutusan Hubungan Kerja
* Tehnik penyusunan dan pendaftaran PP
* Tehnik penyusunan dan pendaftaran PKB


METODE
* Ceramah
* Diskusi dan bimbingan langsung  “Penyusunan / Pembuatan Aneka Kontrak serta Dokumen Legal
   SDM”  lainnya.
 

WAKTU
Hari / Tanggal    : Rabu - Kamis, 4 - 5 September 2013
Pukul                : 08.00 - 17.00 WIB

TEMPAT
Hotel IBIS JAKARTA SENEN
Jl. Kramat Raya No. 100
Jakarta Pusat

BIAYA DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya pelatihan Rp. 3.250.000,- / tidak termasuk penginapan.
Peserta mendapatkan : Seminar kits, CD Makalah, 4 x snack dan 2 x makan siang.

Pendaftaran disertai pembayaran paling lambat tanggal 27 Agustus 2013 dengan mengirimkan Formulir Pendaftaran.

Pendaftaran disertai fotocopy bukti transfer ke :
YPMK Perdhaki u.p. Eny / Shinta / Windi
Jl. Kramat Sentiong No. 43 , Jakarta 10450
Tel. (021) 3920250 - 3914843 - 3926712
Fax (021) 392 6712 - 3914843
Via SMS : 0852 8743 4424 (Shinta) / 0813 1903 7384 (Windi)
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
blog : www.ypmkperdhaki.blogspot.com
fb : ypmk perdhaki
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib

BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

Alternatif Penginapan
Bagi peserta yang akan menginap, dapat menghubungi secara langsung penginapan yang terdekat dengan tempat Pelatihan antara lain :
1. Hotel IBIS JAKARTA SENEN - Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 31920033
2. Hotel Bintang Griyawisata - Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3922566 - 74
3. Hotel Blue Sky Pandurata - Jl. Raden Saleh no. 12, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3905205
4. Wisma Perdhaki - Jl. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909245   /31404555. Wisma Jengger - JL. Kramat VI, No. 28 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909955



FORMULIR PENDAFTARAN

Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Aneka Kontrak di Rumah Sakit :

NAMA / JABATAN :

1. ______________________ / __________________________ L / P

2. ______________________ / __________________________ L / P

3. ______________________ / __________________________ L / P


Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat :
Telepon :
Fax :
email :




No comments:

Post a Comment