Sep 13, 2013

PELATIHAN DASAR - DASAR HUKUM KEDOKTERAN BAGI DOKTER DAN MANAJEMEN RS

Pelatihan
Dasar - Dasar Hukum Kedokteran
bagi Dokter dan Manajemen RS


Jakarta, 29 - 30 Oktober 2013 


Pendahuluan
Permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan dan sarana kesehatan rumah sakit dalam beberapa tahun belakangan ini cukup meningkat dengan pesat, tidak terkecuali masalah-masalah yang mempunyai aspek hukum. Semakin berkembangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat serta semakin tingginya biaya kesehatan yang harus mereka bayar guna memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit, membawa konsekuensi semakin meningkatnya harapan / akseptasi mereka atas mutu maupun hasil dari suatu pelayanan di rumah sakit maupun di tempat praktek swasta.

Sehingga hasil yang tidak sesuai dengan harapan  dalam proses pelayanan medis itu kerap menjadi pemicu munculnya sikap protes, mengajukan somasi, mangajukan gugatan atau bahkan melaporkan kepada penyidik polisi sebagai suatu tindak pidana atas hasil pelayanan medis yang tidak sesuai dengan harapan mereka.   

Sementara itu terbitnya beberapa peraturan di bidang kesehatan justru tidak sepenuhnya berpihak pada tenaga kesehatan  dan sarana kesehatan, bahkan justru memberatkan posisi dan kedudukan sarana maupun tenaga kesehatan tersebut.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dan menghadapi masalah hukum itu disamping para tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional, maka upaya peningkatan pemanhaman akan Aspek-Aspek Medico Legal yang berkaitan dengan kegiatan profesi medis serta pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang kedokteran dan kesehatan yang terkini menjadi hal yang sangat mendesak.

Oleh karenanya, diperlukan Workshop/ Pelatihan tentang Aspek-Aspek Medico Legal di RS yang bersifat komprehensif yakni yang memberikan dasar-dasar pengetahuan hukum dahulu, sebelum membahas aspek Hukum dari kegiatan profesi kesehatan.
Selanjutnya, YPMK Perdhaki merupakan institusi yang paling tepat serta mempunyai peran yang sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan tersebut baik untuk RS yang menjadi anggota maupun RS yang tidak menjadi anggota. 

MANFAAT 
  1. Peserta dapat memahami disiplin ilmu dan beberapa kaedah hukum yang kerap digunakan dalam pengelolaan RS sehari - hari.
  2. Peserta memperoleh pemahaman yang benar tentang Hukum Kesehatan, Hukum   Kedokteran, Hukum Keperawatan / Kebidanan, Hukum Perumah Sakitan maupun Hukum  Kefarmasian.
  3. Peserta dapat memahami hak - hak, kewajiban-kewajiban maupun kewenangan yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan , khususnya Dokter.
  4. Peserta dapat memahami dengan benar tentang hak dan kewajiban seorang pasien/        keluarga pasien.
  5. Peserta dapat memahami dengan benar penerapan Trilogi dalam Hukum Kesehatan / Kedokteran yakni Informed Consent, Rahasia Kesehatan dan Medical Record / Rekam        Medis.
  6. Peserta dapat memahami dengan baik mengenai Aspek Medico Legal dari Malpraktek   di bidang Kesehatan serta upaya pencegahannya.
  7. Peserta dapat memahami aspek upaya mengalihkan tanggungjawab tsb kepada pihak ke - 3.
NARA SUMBER 

* Husen Kerbala, SH. SpN
  
PESERTA
 
* Direktur RS (Para Pemilik Rumah Sakit / Pengurus Yayasan)* Direksi beserta jajaran Manajemen RS
* Akademisi di bidang Hukum dan Kesehatan / Kedokteran
* Pengurus Komite Medik

MATERI 
  1. Perkembangan Hukum Kesehatan Indonesia dan Perubahan Pola Hubungan antara pasien dengan tenaga kesehatan.
  2. Pengantar Hukum Perdata bagi Tenaga Kesehatan.
  3. Pengantar HUkum Pidana bagi Tenaga Kesehatan.
  4. Terminologi dan pengertian Hukum Kesehatan serta Korelasinya dengan Hukum Kedokteran, Hukum Keperawatan  / Hukum Kebidanan, Hukum Farmasi dan Hukum Rumah Sakit
  5. Kewenangan, kompetensi, hak serta kewajiban Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan dan Perawat) dalam perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Kesehatan.
  6. Pasien, Tinjauan umum, hak dan kewajibannya menurut Hukum Positif serta Hukum Kesehatan.
  7. Penerapan doktrin Informed Consent pada pelayanan kesehatan serta ketentuan Hukum Positif Indonesia yang mengaturnya.
  8. Penerapan doktrin Rahasia Medis sebagai Pondasi Profesi Kesehatan di Indonesia.
  9. Rekam Medis sebagai dasar kekuatan pembuktian dan "senjata pamungkas" bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi kesehatan secara profesional.
  10. Tehnik pelepasan informasi pasien kepada pihak ke - 3 (beberapa masalah hukum yang kerap terjadi & solusinya)
  11. Kesalahan Profesional di bidang kesehatan, suatu tinjauan hukum (pengertian, ruang lingkup serta aspek hukum)
  12. Beberapa pola Hubungan Hukum antara Dokter dengan RS dalam perspektif Hukum kesehatan dan kaitannya dengan tanggungjawab hukum Dokter, Perawat, Bidan dan RS dalam perspektif Hukum Kesehatan.
  13. Analisa kasus - kasus sengketa medis yang mempunyai Aspek Hukum.
METODE
* Ceramah | Tanya Jawab | Diskusi
WAKTU 
Hari / Tanggal    : Selasa - Rabu, tanggal 29 - 30 Oktober 2013
Pukul               : 08.00 - 17.00 WIB

TEMPAT
 Hotel IBIS JAKARTA SENEN
Jl. Kramat Raya No. 100
Jakarta Pusat

BIAYA DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya pelatihan Rp. 3.250.000,- / tidak termasuk penginapan.
Peserta mendapatkan : Seminar kits, CD Makalah, 4 x snack dan 2 x makan siang.

Pendaftaran disertai pembayaran paling lambat tanggal 22 Oktober 2013 dengan mengirimkan Formulir Pendaftaran.

Pendaftaran disertai fotocopy bukti transfer ke :
YPMK Perdhaki u.p. Eny / Shinta / Windi
Jl. Kramat Sentiong No. 43 , Jakarta 10450
Tel. (021) 3920250 - 3914843 - 3926712
Fax (021) 392 6712 - 3914843
Via SMS : 0852 8743 4424 (Shinta) / 0813 1903 7384 (Windi)
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
blog : www.ypmkperdhaki.blogspot.com
fb : ypmk perdhaki
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib

BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

Alternatif Penginapan
Bagi peserta yang akan menginap, dapat menghubungi secara langsung penginapan yang terdekat dengan tempat Pelatihan antara lain :
1. Hotel IBIS JAKARTA SENEN - Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 31920033
2. Hotel Bintang Griyawisata - Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3922566 - 74
3. Hotel Blue Sky Pandurata - Jl. Raden Saleh no. 12, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3905205
4. Wisma Perdhaki - Jl. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909245   /31404555. 
5. Wisma Jengger - JL. Kramat VI, No. 28 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909955



FORMULIR PENDAFTARAN

Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Dasar - Dasar Hukum Kedokteran bagi Dokter dan Manajemen RS :

NAMA / JABATAN :

1. ______________________ / __________________________ L / P

2. ______________________ / __________________________ L / P

3. ______________________ / __________________________ L / P


Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat :
Telepon :
Fax :
email :




No comments:

Post a Comment