Workshop Pembuatan Panduan Praktik
Klinis (PPK), danClinical Pathway
(CP) Dalam Rangka
Pemantapan Pelaksanaan Konsep Patient Centered Care (PCC) di Rumah
sakit
19 - 20 Agustus 2014
===============
Dipersiapkan Oleh:
YPMK Perdhaki
Komp. Perkantoran
Mitra Matraman Blok B
– 20
Jl.
Matraman Raya 148
Jakarta 13150
Phone :
(+62 21) 8590 8034, 8590 8035
Fax : (+62 21) 8591 8166
PENDAHULUAN
Undang-undang praktek kedokteran mengamanatkan kepada pemberi
pelayanan kedokteran untuk melaksanakan pelayanan dengan kendali mutu serta
kendali biaya. Untuk mencapai pelayanan yang bermutu diperlukan penataan klinis
(clinical governance) yang menjamin
pasien mendapatkan pelayanan yang bersifat kontinum (continum of care), dimana sejak pasien masuk ke rumah sakit semua
yang akan diterima pasien sudah direncanakan secara baik, dilakukan sesuai
prosedur dan dimonitor pelaksanaannya, dengan harapan outcome pelayanan akan menjadi baik dan terukur.
Peraturan Menteri Kesehatan No 1438 tahun 2010 telah mengatur
standar pelayanan yang harus dijadikan acuan dalam pelaksnaan pelayanan
kesehatan di Indonesia dalam bentuk PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran) untuk tingkat nasional dan PPK (Panduan Praktik Klinis) untuk
tingkat Rumah sakit.
Pengendalian biaya pelayanan juga hanya dapat dijalankan bila
semua proses pelayanan dapat distandarisasi serta direncanakan secara
menyeluruh dan detail sejak awal. Gabungan dua hal, kendali mutu dan kendali
biaya dikenal dengan clinical efectivenes
yang merupakan pilar dari cilinical
governance, yang apabila dipadukan dengan pelayanan berfokus pada pasien (patient centered care) serta dilakukan
secara bersinambung maka akan menjadi alur klinik terpadu (integrated clinical pathway) dimana akan menjadi kunci untuk masuk
ke sisitim pembiayaan yang disebut sebagai DRG-Casemix (di indonesia saat ini
dikenal dengan InaCBG).
Integrated clinical
pathway (ICP/alur klinik terpadu) adalah suatu
konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang
diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis dan standar asuhan
keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dan dalam jangka
waktu tertentu selama pasien berada di rumah sakit. Implementasi ICP sangat
erat hubungan dan keterkaitannya dengan upaya kendali mutu dan kendali biaya,
dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan, dengan biaya yang dapat
diestimasikan dan terjangkau.
Rumah Sakit yang baik
adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui penyelenggaraan pelayanan
secara paripurna pada unit unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, ruang
tindakan dan ruang perawatan khusus. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan oleh berbagai kelompok profesi . Para profesional utama yang memberikan asuhan
kepada pasien di rumah sakit adalah staf medis baik dokter maupun dokter
spesialis, staf klinis keperawatan (perawat dan bidan), nutrisionis dan farmasis yang rutin dan pasti selalu
berkontak dengan pasien, akan tetapi tidak kalah pentingnya profesional lain
yang berfungsi melakukan asuhan penunjang berupa analis laboratorium, penata
rontgen, fisioterapis.
Semua
profesional tersebut dalam memberikan asuhan klinisnya haruslah mengacu pada standar
pelayanan profesi mereka masing masing, yang di tingkat rumah sakit dibuat
dalam bentuk Panduan Praktik Klinis (PPK). Sehingga akan didapati beberapa PPK di
rumah sakit sebagai acuan setiap profesi (ada PPK Medis, PPK Keperawatan, PPK
Farmasi, PPK Nutrisionis dan mungkin PPK lainnya).
Berdasarkan
PPK masing masing profesi inilah dibuat Clinical Pathway yang terintegrasi,
sehingga patut disebut sebagai Integrated
Clinical pathway (ICP)
Dalam kenyataannya saat ini rumah sakit masih belum banyak yang
benar benar telah menggunakan ICP sebagai instrumen yang menjadi dasar
pelaksanaan pelayanan bagi pasiennya, sehingga timbul kegamangan dan kegalauan
dalam menghadapi JKN yang menggunakan
sistim pembayaran pre payment
system dengan INA-CBG. Oleh karenanya perlu dilakukan soasialisasi yang
diikuti dengan pelatihan pembuatan ICP
bagi rumah sakit.
Pada pelatihan ini akan dibahas bagaimana keterkaitan
pelaksanaan alur klinik terpadu (integrated
clinical pathway) yang mengacu pada Panduan Praktik Klinis (PPK) sebagai
manifestasi konsep Patient Centered Care
(PCC) dengan kendali mutu dan kendali biaya di dalam sebuah rumah sakit,
sehingga diharapkan setiap rumah sakit dapat membuatnya.
Dalam Undang undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang rumah sakit ditetapkan kewajiban rumah sakit antara lain ; memberikan
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit,
dan melaksanakan fungsi social, melaksanakan system rujukan, serta melaksanakan
program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional, nasional maupun
global.
Memperhatikan kewajiban tersebut
maka,rumah sakit harus mengikuti program Akreditasi RS yang menjamin tata
kelola rumah sakit yang baik untuk melindungi pasien dari kejadian tidak
diharapkan (mutu dan patient safety).Begitu pula Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dengan BPJS nya mengharuskan pengelolaan rumah sakit yang
efisien tanpa mengabaikan mutu dan keselamatan pasien.
Permenkes Nomor 012
tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit,
dilakukan Akreditasi yang terdiri
dari Akreditasi nasional dan Akreditasi internasional. Rumah sakit wajib
mengikuti Akreditasi nasional. Dalam upaya meningkatkan daya saing, rumah sakit
dapat mengikuti Akreditasi internasional sesuai kemampuan.
Dalam rangka membantu
manajemen rumah sakit menghadapi proses Akreditasi rumah sakit ini dimana dalam
upaya peningkatan mutu dan patient safety (PMKP) mengharuskan rumah sakit
melakukan standarisasi pelayanan yang berfokus pasien (PCC) dan membuat
rancangan pelayanan melalui clinical
pathway, maka dirasakan perlu membuat pelatihan ini yang akan memungkinkan
rumah sakit mempersiapkan Clinical
Pathway sesuai kebutuhan.
TUJUAN
1.
Membantu meningkatkan kemampuan
manajemen Rumah Sakit dan membuka wawasan kepada Komite Medis, staf medis dan
staf manajemen Rumah Sakit dalam memahami dan
menyusun PPK dan ICP dalam rangka menyiapkan rumah sakit menghadapi JKN
dengan sistim pembayaran Pre Payment
System.
2.
Meningkatnya
wawasan dan pemahaman Komite Medis dan Komite Keperawatan terhadap Permenkes
1438 tahun 2010, serta meningkatnya kemampuan Komite Medis dan Komite
Keperawatan dalam melaksanakan fungsi regulasi pelayanan medis dengan membuat
Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam rangka persiapan akreditasi rumah sakit.
3. Meningkatnya
wawasan dan pemahaman staf medis dan staf keperawatan dan staf profesional
lainnya akan konsep dan pelaksanaan Dokter Penanggung jawab Pelayanan (DPJP)
dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case
Manager.
SASARAN
A. Clinical Pathway :
1. Peserta
memahami tentang ICP dan standar pelayanan secara konsep dan teknis.
2. Peserta
mampu menyusun format ICP untuk 10 diagnosis penyakit di RS masing-masing
B. Staf Medis dan
Staf Keperawatan serta staf Profesional lainnya :
1. Peserta memahami Permenkes 1438 tahun 2010 tentang
standar Pelayanan Kedokteran baik konseptual maupun teknis.
2. Peserta memahami dan mampu menyusun Panduan
Praktik Klinis (PPK) untuk masing masing profesi.
3. Peserta memahami dan mampu mengintegrasikan
PPK masing masing kedalam Integrated Clinical Pathway (ICP).
4. Peserta memahami dan dapat menerapkan
konsep Pelayanan Berfokus Pasien / Patient
Centered Care (PCC) dengan melaksanakan DPJP dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/ Case manager.
Centered Care (PCC) dengan melaksanakan DPJP dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/ Case manager.
PESERTA
1.
Direktur
RS dan jajaran Direksi RS
2.
Pemilik RS atau Dewan/Direksi Perusahaan
3.
Komite Medis (Ketua dan Pengurus).
4.
Staf Medis Rumah Sakit
5.
Staf Keperawatan Rumah sakit
6.
Staf Profesional lainnya
7.
Staf SIM RS
NARASUMBER
1.
Dr.
Djoni Darmadjaja,Sp.B,MARS.
2.
Dr Henry Boyke Sitompul, SpB
METODE PELATIHAN
1.
Ceramah
2.
Diskusi, tanya jawab.
3.
Latihan membuat PPK dan ICP.
4.
Presentasi ICP hasil kerja peserta
Peserta agar
membawa laptop
MATERI PELATIHAN
1.
Clinical Pathway sebagai Kendali Mutu
dan Biaya dalam Sistem Pembiayaan BPJS.
2.
Clinical Pathway dalam Standar
Akreditasi RS versi 2012.
3.
Pemahaman konsep Pelayanan Berfokus
pasien / Patient Centered Care
4.
Peranan Rekam medis dalam Pelaksanaan Patient centered care
5. Implementasi Permenkes 1438 tahun 2010,
pemahaman tentang PNPK, PPK, Guideline,
Protokol,
Clinical Pathway, standing order.
Clinical Pathway, standing order.
6.
Konsep Pembuatan Clinical pathway
8.
Komponen yang diperlukan dalam pembuatan
ICP.
9.
Langkah langkah dalam pembuatan ICP di
RS
10.
Wawasan dan pemahaman tentang Casemix (INA-CBG’s)
11.
Latihan pembuatan Panduan Praktek Klinik
dan ICP
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Hari /Tanggal :
Selasa - Rabu / 19 – 20 Agustus 2014
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat Pelaksanaan Pelatihan :
Hotel IBIS SENEN
Jl. Kramat Raya 100
Jakarta Pusat
Diharapkan peserta
membawa Laptop.
BIAYA PROGRAM
Biaya yang kami
kenakan pada tiap RS untuk mengikuti program ini adalah:
Rp. 3.750.000,-(Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/peserta. Tanpa penginapan.
Biaya dikirim melalui :
CIMB Niaga No. Rekening :
908-01-00015-00-9
atas nama : PMK
PERDHAKI.
DUKUNGAN
FASILITAS YANG DIBERIKAN
YPMK PERDHAKI
Setiap peserta yang mengikuti program ini akan didukung dengan fasilitas:
1.
Soft Copy dan Hard Copy materi ceramah.
2.
Seminar Kit
& Sertifikat.
3. Makan siang 1x dan snack
2 x sehari
KONTAK
KAMI
Informasi lebih lanjut
dan pendaftaran dapat menghubungi kami
YPMK Perdhaki
Komplek
Perkantoran Mitra Matraman Blok B
– 20
Jl. Matraman Raya
148 Jakarta 13150
Phone : (+62 21)
8590 8034, 8590 8035
Fax : (+62 21)
8591 8166
HP : 0852
874 344 24 (Shinta) 0812 954 3654
(Eny)
0813 1903 7384 (Nita)
FORMULIR
PENDAFTARAN
Dengan ini kami
mendaftarkan nama-nama dibawah ini untuk mengikuti ”Workshop Pembuatan Panduan Praktik Klinis (PPK), danClinical Pathway (CP) Dalam Rangka Pemantapan
Pelaksanaan Konsep Patient Centered Care
(PCC) di Rumah sakit”
yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 – 20 Agustus 2014
yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 – 20 Agustus 2014
Nama :
1.........................................................../
...........................................L/P
2.........................................................../
...........................................L/P
3.........................................................../
...........................................L/P
4.........................................................../
...........................................L/P
Rumah Sakit : : ..........................................................................
Alamat : ..........................................................................
Contact Person : .......................................HP.
............................
Telpon / Fax : ..................................Fax.
.................................
Email
: ...........................................................................
............................................... 2014
Hormat kami,
(
...........................................................)
No comments:
Post a Comment