Jun 23, 2009

PELATIHAN
PPh Pasal 21 Tahun 2009
BERDASARKAN PER-31/PJ/2009 & PER-32/PJ/2009
dan
SOSIALISASI PENGGUNAAN E-SPT DAN E-FILLING
28 - 29 JULI 2009


Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-31/PJ./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi,
Selain itu DirJen Pajak telah menerbitkan juga PER-32/PJ./2009 yang mengatur mengenai Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Bukti Potong PPh 21/26, yang berlaku mulai bulan Juli 2009.
Banyak perubahan baik secara teknis maupun administratif yang diatur oleh kedua peraturan tersebut, meliputi metode penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan bukan pegawai, bentuk formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan tata cara pelaporan PPh Pasal 21.

Saat ini setiap Kantor Pelayanan Pajak memasuki Era Modernisasi dalam Sistem Administrasi Perpajakan menuju arah yang lebih baik dan transparansi. Pelaporan pajak sudah diterapkan dengan menggunakan media elektronik yang sekarang ini kita kenal dengan e-SPT (untuk pengisian pajak) dan e-Filling (sistem pelaporan pajak melalui media internet).
Penerapan Pengisian Laporan Pajak melalui aplikasi e-SPT PPN 1107 sejak masa pajak Januari 2007 sudah diberlakukan secara Nasional (PER-146/PJ/2006). Sedangkan penerapan e-SPT Masa PPh tidak tertutup kemungkinan akan juga diberlakukan secara Nasional seiring dengan modernisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


TUJUAN

  • Peserta diharapkan mampu memahami konsep dan aplikasi pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER 31/PJ/2009 dan PER 32/PJ/2009.
  • Peserta diharapkan memperoleh pemahaman secara komprehensif dan aplikatif sistem pelaporan perpajakan secara elektronik melalui e-SPT dan e-Filling, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih efektif, efisien dan fleksibel.

METODE

- Ceramah | Tanya jawab | Studi kasus


MATERI

PPh Pasal 21
  • Pengertian dan Istilah Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
  • Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
  • Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas pegawai tetap, tidak tetap dan bukan pegawai yang meliputi dokter konsultan dan tenaga ahli lainnya
  • Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Mempunyai NPWP
  • Saat Terutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  • Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak
  • Pengisian SPT Masa PPh pasal 21/26 sesuai dengan PER-32/PJ./2009 untuk pertama kalinya.dan untuk bulan terakhir.
E-SPT dan E-Filling
  • Setting Kebutuhan Hardware Komputer
  • Instalasi dan Troubleshooting Proses Instalasi
  • Setting Database, Pengaturan Lokasi Database, Backup dll
  • Setup User, Pengamanan dan lain-lain
  • Pengenalan Menu Program Dasar, Menu Tool, Menu Utility
  • Basic Operation
  • Step by Step Pengisian Data E-SPT PPh
  • Step by Step Pengisian Data E-SPT PPN

NARA SUMBER

1. Ardhie Widhyanto Sumarso, SE, Akt
2. Aris Aviantara
- Pengajar Pusdiklat Direktorat Jenderal Perpajakan RI
- Konsultan Pajak


PESERTA
  • Bendahara Yayasan
  • Direktur Keuangan
  • Staf bagian pajak
  • Staf keuangan
  • Staf HRD
* Peserta diharapkan membawa Laptop dengan fasilitas CD ROM


WAKTU
Selasa - Rabu, 28 - 29 Juli 2009
08.00 - 17.00 wib


TEMPAT
YPMK Perdhaki
Jl. Kramat VI No. 11
Jakarta Pusat 10430


BIAYA :Rp.2.000.000,-


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning / Tina

Jl. Kramat VI / 11, Jakarta 10430

Tel. (021) 392 6712 - 392 0250 - 391 4843

Fax. (021) 392 0250 - 392 6712

e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com

blog : www.ypmkperdhaki.blogspot.com


Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib

Pendaftaran VIA SMS : 0852 87434424 (Nuning/Rita) atau 0813 999 36536 (Ani)



BIAYA DIKIRIM MELALUI :


BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta

no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki

No comments:

Post a Comment