Aug 26, 2010

Penyusunan Kontrak / Perjanjian Antara Dokter dan Rumah Sakit
Hotel Blue Sky Pandurata,
5 - 6 Oktober 2010

Tenaga medis di setiap rumah sakit menduduki peranan yang cukup menentukan kelangsungan hidup rumah sakit, salah satu alasan utamanya adalah utilisasi fasilitas penunjang medis (farmasi, laboratorium, radiologi) sangat tergantung pada tindakan medis oleh dokter. Dalam era yang menuntut akuntabilitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan medis, hubungan antara dokter dan rumah sakit perlu ditegaskan dalam hubungan hukum yang jelas. Hal ini sangat terasa perlu terutama bila terjadi perselisihan paham antara manajemen rumah sakit dengan dokter spesialis, atau adanya tuntutan pertanggungjawaban yang diajukan oleh pihak ketiga atas layanan dokter di rumah sakit. Hubungan hukum yang jelas harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis (kontrak). Dokumen perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban dokter dan RS seharusnya di buat oleh kedua belah pihak sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu yang lege artis, antara lain pembedaan antara dokter karyawan (dokter tetap) dan dokter non-karyawan (dokter tamu). Bentuk dan struktur kedua jenis perjanjian ini bersifat spesifik, dan amat berbeda dengan bentuk perjanjian antara rumah sakit dengan pihak lainnya yang bukan dokter. Mengingat bahwa setiap rumah sakit memiliki pola hubungan dokter-rumah sakit yang berbeda2 maka dokumen perjanjian tersebut harus disusun secara “tailor made” sehingga akan bersifat “hospital specific”. Untuk itu diperlukan suatu pelatihan penyusunan dokumen perjanjian dokter – rumah sakit, dengan menggali kebutuhan spesifik sesuai dengan budaya setiap rumah sakit. Pelatihan diselenggarakan selama 2 (dua) hari dengan penekanan pada penguasaan keterampilan menyusun dokumen perjanjian dokter – rumah sakit. Untuk itu peserta tidak hanya diperkenalkan pada prinsip - prinsip penyusunan perjanjian saja dan konsep - konsep kemitraan dokter-rumah sakit saja, akan juga akan diperkenalkan pada aspek2 hukum yang perlu untuk dicantumkan secara spesifik pada dokumen perjanjian dokter – rumah sakit.



T U J U A N
Tersusunnya suatu draft dokumen perjanjian yang lege artis dan dapat dipertanggungjawabkan guna memproteksi rumah sakit dari berbagai masalah hukum sekaligus membina hubungan yang lebih serasi antara dokter dengan rumah sakit.



M A T E R I
Hari I
08.00 - 09.00 Registrasi - Coffee Break & Pembukaan
09.00 - 12.00 Pembekalan
12.00 - 13.00 ISHOMA
13.00 - 15.00 Latihan Penyusunan Draft Perjanjian
15.00 - 15.15 Coffee Break
15.15 - 17.00 Latihan ( Lanjutan)

Hari II
08.00 - 09.30 Presentasi & diskusi draft perjanjian dokter karyawan
09.30 - 09.45 Coffee Break
09.45 - 12.00 Presentasi ( lanjutan )
12.00 - 13.00 ISHOMA
13.00 - 15.30 Presentasi & diskusi draft perjanjian dokter tamu
15.30 - Penutupan



M E T O D E
- Ceramah / Pembekalan / Diskusi / Tanya Jawab / Latihan
- Peserta diwajibkan menyusun draft perjanjian untuk rumah sakitnya dan kemudian mempresentasikannya dalam sidang pleno untuk diberi masukan oleh peserta lain dan pembimbing.



NARA SUMBER

Prof. DR.Dr.Herkutanto, SH, FACLM



P E S E R T A
Utusan dari rumah sakit yang merupakan tim yang terdiri dari 2 orang yang terdiri dari unsur staf medis (komite medis) dan manajemen (direktur medis).

PERLENGKAPAN YANG HARUS DIBAWA PESERTA
Setiap rumah sakit diharapkan membawa sebuah komputer laptop dan copy beberapa dokumen antara lain:
- Statuta rumah sakit (hospital bylaws)
- Statuta Staf Medis (medical staff bylaws)


FASILITAS BAGI PESERTA
Selain bahan informasi tertulis, peserta juga akan memperoleh software berupa CD - ROM yang berisi template perjanjian dokter - rumah sakit


HASIL YANG DIHARAPKAN
Pada akhir pelatihan, selain memahami konsep penyusunan dokumen perjanjian yang lege artis, setiap tim rumah sakit akan membawa pulang
  1. draft perjanjian dokter – rumah sakit yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan masing-masing rumah sakit
  2. instrumen spesifik untuk menyusun elemen vital perjanjian dokter – rumah sakit dan teknik penggunaannya guna penyesuaian draft tersebut dimasa mendatang
  3. langkah-langkah strategis untuk penyusunan perjanjian dokter – rumah sakit sesuai dengan kondisi lingkungan masing-masing rumah sakit


W A K T U
Selasa - Rabu , 5 - 6 Oktober 2010



T E M P A T
Hotel Blue Sky Pandurata
Jl. Raden Saleh No. 12 Jakarta Pusat



B I A Y A

Rp 5.000.000,- / tim ( 1 tim = 2 orang ) selama 2 hari (tidak termasuk biaya penginapan)
Bagi instansi yang mengirimkan lebih dari 1 orang akan mendapatkan potongan Rp. 100.000,-/orang.



INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning / Meita / Tina
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. (021) 392 6712 - 392 0250 - 391 4843
Fax. (021) 392 0250 - 392 6712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com

Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS :
0852 8743 4424 (Nuning / Rita)



BIAYA DIKIRIM MELALUI:

BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki



ALTERNATIF PENGINAPAN
1. Wisma Perdhaki,
JL. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3140455 / 3909245

2. Wisma Jengger,
JL. Kramat VI No. 28 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3909955

3. Wisma Dewo,
JL. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3909510

4. Hotel Acacia,
Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3903030
5. Hotel Bintang Griyawisata,
Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3922566 - 74

Peserta yang ingin menginap di Hotel Blue Sky Pandurata, dapat menghubungi telp. 021 - 3905205.
Biaya penginapan 1 kamar / permalam Rp. 400.000,- (Superior)

No comments:

Post a Comment