Dec 14, 2010

Perpajakan di Rumah Sakit
21 - 22 JANUARI 2011

Rumah Sakit yang berbentuk Yayasan maupun Perseroan Terbatas merupakan subyek Pajak Penghasilan Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Serangkaian Undang-Undang Perpajakan yang baru telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN, baru mulai berlaku sejak 1 April 2010.

Sejalan dengan itu telah dikeluarkan pula berbagai Peraturan Pemerintah serta peraturan lainnya sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Perpajakan tersebut.

Dengan adanya beberapa Peraturan Pemerintah yang baru mengenai Perpajakan, maka YPMK Perdhaki menyelenggarakan Pelatihan Perpajakan di Rumah Sakit yang bertujuan menginformasikan Pokok-Pokok Perubahan dalam Peraturan Perpajakan baru tersebut serta pengaruh atau dampaknya kepada kegiatan usaha Rumah Sakit dan profesi dokter.



T U J U A N
Memberikan bekal pengetahuan kepada para peserta, khususnya yang berkarya di lingkungan rumah sakit, atas berbagai peraturan tersebut sehingga dapat menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu guna menghindari sanksi-sanksi perpajakan.



M A T E R I
1. Pemungutan dan Pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 26, Pasal 23 dan PPh Final;
  • Per.Dirjen Pajak No.57/PJ/2009 tentang Perubahan Per.Dirjen Pajak No.31/PJ/2009 tentang Pedoman teknis tatacara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
  • Per.Men.Keu No.244/PMK.03/2008 tentang Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh No.36 Tahun 2008.
  • Per.Men.Keu No.16/PMK.03/2010 tentang Tatacara pemotongan Pajak Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
2. PBB dan BPHTB;
  • Per.Men.Keu No.110/PMK.03/2009 tentang pemberian pengurangan PBB.
  • Per.Dirjen.Pajak No.17/PJ/2010 tentang Tatacara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB yang tidak benar.
  • SE.Dirjen.Pajak No.SE-81/PJ/2010 Petunjuk pelaksanaan Per.Dirjen.Pajak No.26/PJ/2010 tentang tatacara penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. PPN;
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM.
  • SE Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas penggantian obat di Rumah Sakit.
  • Per.Men.Keu No.78/PMK.03/2010 tentang pedoman pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
  • Per.Men.Keu No.39/PMP.03/2010 tentang batasan dan tatacara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri.
  • Per.Dirjen.Pajak No.27/PJ/2010 tentang tatacara pengisian SSP, pelaporan dan pengawasan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri.
  • Per.Men.Keu No.79/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan tertentu.
4. PPh Badan
  • UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Per.Men.Keu No.83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
  • Kep.Dirjen.Pajak No.KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu.


M E T O D E

Ceramah, studi kasus, tanya jawab dan pengisian SPT Masa/ Tahunan melalui e-SPT.

Diharapkan peran serta secara aktif para peserta terutama dalam menyampaikan pertanyaan/ kasus yang sedang dihadapi untuk dicarikan solusinya.



NARA SUMBER

Konsultan Pajak dan Keuangan beberapa Rumah Sakit Swasta di Jakarta :
1. Rafael K. Abdisa
2. Drs. Djoko Widiatmo
3. Arien Ginanjar, M.Ak




P E S E R T A
  • Direktur / Manajer Keuangan Rumah Sakit
  • Bendahara Yayasan Rumah Sakit
  • Staf bagian Pajak / Keuangan

Peserta diharapkan membawa :
- Laptop dengan fasilitas CD ROM
- Kasus perpajakan yang ada di masing-masing RS agar dapat dicarikan solusinya.




W A K T U
Jumat - Sabtu, 21 - 22 Januari 2011



T E M P A T
Hotel Blue Sky Pandurata
Jl. Raden Saleh No. 12 Jakarta Pusat


B I A Y A
Rp 2.500.000,- / peserta (tidak termasuk biaya penginapan)
Bagi instansi yang mengirimkan lebih dari 1 orang akan mendapatkan potongan Rp. 100.000,-/orang.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. (021) 392 6712 - 392 0250 - 391 4843
Fax. (021) 392 0250 - 392 6712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com

Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS :
0852 8743 4424 (Nuning / Rita)


BIAYA DIKIRIM MELALUI:

BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki



ALTERNATIF PENGINAPAN
1. Wisma Perdhaki, JL. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3140455 / 3909245

2. Wisma Jengger,
JL. Kramat VI No. 28 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3909955

3. Wisma Dewo,
JL. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat
Telp. 021 - 3909510

4. Hotel Acacia,
Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat,
Telp. 021 - 3903030

5. Hotel Bintang Griyawisata,
Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat,
Telp. 021 - 3922566 - 74


Peserta yang ingin menginap di Hotel Blue Sky Pandurata, dapat menghubungi telp. 021 - 3905205.
Biaya penginapan 1 kamar / permalam Rp. 400.000,- (Superior)




No comments:

Post a Comment