SESUAI DENGAN KAIDAH HUKUM
17 - 18 Oktober 2011
LATAR BELAKANG
Saat ini institusi Rumah Sakit tidak lagi semata-mata lembaga sosial kemasyarakatan yang memberikan pelayanan kesehatan saja. Namun untuk mempertahankan dan meningkatkan keberadaannya sudah mengarah kepada suatu lembaga bisnis di bidang layanan kesehatan. Sehingga hampir di semua aspeknya telah menerapkan sistem manajemen yang baik. Penerapan disiplin ilmunya juga tidak hanya terbatas pada bidang ilmu kedokteran atau kesehatan semata, tapi juga hampir semua disiplin ilmu diterapkan didalamnya, tidak terkecuali penerapan ilmu hukum.
Penerapan bagian dari ilmu hukum yang cukup dominan adalah tentang Hukum Kontrak. Hampir semua sisi operasional rumah sakit akan menerapkan ilmu Hukum Kontrak. Hal ini terjadi mengingat pihak rumah sakit pasti akan melakukan interaksi dengan berbagai macam pihak dengan berbagai macam kepentingan.
Interaksi hukum yang berjangka pendek maupun panjang ini dengan sendirinya membutuhkan suatu dokumen Kontrak sebagai dokumen yang dapat membuktikan adanya interaksi hukum tersebut. Dokumen kontrak juga memuat berbagai hak-hak maupun kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Manakala terjadi silang pendapat antara mereka, para pihak akan merujuk pada dokumen kontrak yang mereka buat. Oleh karena itu pembuatan/ penyusunan dokumen Kontrak di Rumah Sakit menjadi sedemikian penting artinya.
Ketiadaan dokumen tertulis berupa Kontrak beserta Addendum/ Amandemennya (bila ada) atau adanya Dokumen Kontrak yang memuat kepentingan yang timpang/tidak sebanding antara para pihak juga merupakan awal petaka persengketaan diantara para pihak.
Berbagai macam kasus yang terjadi sudah membuktikan persengketaan yang terjadi berawal dari ketidak baikan dalam penyusunan Kontrak. Bahkan tidak sedikit yang harus berakhir di pengadilan guna memperoleh penyelesaiannya.
Oleh karena itu, upaya untuk memahami ilmu Hukum Kontrak serta kemampuan untuk membuat Kontrak yang baik dan aman bagi manajemen rumah sakit maupun fungsi Legal RS saat ini merupakan kebutuhan mendesak. Sehingga akan diperoleh pemahaman yang benar serta diperoleh kemampuan penyusunan Kontrak yang baik dan aman serta diharapkan dihasilkan Kontrak yang memenuhi standar kontrak yang baik dan aman.
TUJUAN
Peserta diharapkan dapat memahami tehnik / cara penyusunan Aneka Kontrak di RS secara baik dan aman sehingga dapat menyusun serta memperbaiki kontrak yang selama ini ada. Hal tersebut tentunya berdampak positif dari sisi Risiko Legal.
FASILITATOR
Husen Kerbala, SH, CN ( Praktisi dan Pakar Hukum RS yang telah berpengalaman lebih dari 15 tahun)
METODE
Ceramah dan Diskusi
MATERI
- Dasar-Dasar Hukum Perikatan/Kontrak
- Prinsip-prinsip Penyusunan Kontrak
- Beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan & UU Praktek Kedokteran tentang Dokter di Rumah Sakit
- Aneka kontrak dengan Dokter di RS (Dr Full Timer, Dr Part Timer, Dr Tamu/Visiting Doctor)
- Kontrak layanan kesehatan dengan pelanggan Perusahaan Non Asuransi
- Kontrak layanan kesehatan dengan Pelanggan Perusahaan Asuransi
- Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pasien
- Kontrak dengan Perusahaan Pemborong (contoh : Pest Control)
- Kontrak kerjasama Bagi Hasil Alat Kesehatan
- Kontrak dengan perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (labour supply)
- Kontrak Pemeliharaan Alat (Contoh :Service AC)
- Kontrak Pengadaan Sediaan Farmasi dengan Sistem Konsinyasi
- Aneka Penyelesaian Sengketa dan Penyusunan Akta Perdamaian
- Simulasi penyusunan kontrak
PESERTA
- Pemilik / Pengurus Yayasan RS
- Direktur/ Pimpinan RS
- Manajer/ Staf Legal RS
- Bagian yang bertanggungjawab dalam penyusunan kontrak
- Kepala SDM RS
TEMPAT
Hotel Blue Sky Pandurata
Jl. Raden Saleh No. 12, Jakarta Pusat
BIAYA DAN PENDAFTARAN
Rp 2.750.000,- / peserta (tidak termasuk biaya penginapan)
Bagi instansi yang mengirimkan lebih dari 1 orang akan mendapatkan potongan Rp 100.000,-/orang
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YPMK Perdhaki u.p. Ritta / Nuning
Jl. Kramat Lontar H 11 A, Jakarta Pusat
Tel. 021 - 3920250 / 3926712 / 3914843
Fax. 021 - 3914843 / 3926712
e-mail : ypmk_perdhaki@yahoo.com
Pendaftaran setiap hari kerja : Senin - Jumat, Jam 08.30 - 15.00 wib
Pendaftaran VIA SMS : 085287434424 (Nuning / Rita)
BIAYA DIKIRIM MELALUI:
BANK CIMB NIAGA Jl. Cikini Raya 71 A, Jakarta
no. rek. : 908-01-00015-00-9 a.n. PMK Perdhaki
Sarana Penginapan
Bagi peserta yang akan menginap, dapat menghubungi secara langsung penginapan yang terdekat dengan tempat Pelatihan antara lain :
1. Wisma Perdhaki - Jl. Kramat VI No. 7 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909245 / 3140455
2. Wisma Jengger - JL. Kramat VI, No. 28 - Jakarta Pusat Telp. 021 - 3909955
3. Wisma Dewo - Jl. Kramat VI No. 12 - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3909510
4. Hotel Acacia - Jl. Kramat Raya 73 - 81, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3903030
5. Hotel Bintang Griyawisata - Jl. Raden Saleh no. 16, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3922566 - 74
6. Hotel Blue Sky Pandurata - Jl. Raden Saleh no. 12, Jakarta Pusat, Telp. 021 - 3905205
7. Hotel Amaris Senen - Jl. Kramat Raya No. 35, Senen - Jakarta Pusat, Telp. 021 - 2302966
FORMULIR PENDAFTARAN
Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Aneka Kontrak di Rumah Sakit Sesuai dengan Kaidah Hukum :
NAMA / JABATAN :
1. ______________________ / __________________________ L / P
2. ______________________ / __________________________ L / P
3. ______________________ / __________________________ L / P
Contact person / Jabatan :
Instansi :
Alamat :
Telepon :
Fax :
email :
No comments:
Post a Comment