WORKSHOP
Peningkatan Kolaborasi Asuhan
Antar Profesi dan Peran Case Manager dalam menunjang Konsep Patient Centered
Care (PCC) di RS
YPMK Perdhaki
Perkantoran Mitra Matraman Blok B
– 20
Jl. Matraman Raya
148 Jakarta 13150
Phone : (+62 21) 8590 8034, 8590 8035
Fax : (+62 21) 8591 8166
PENDAHULUAN
Pelayanan
kesehatan termasuk rumah sakit pada era millennium ini haruslah dapat menjamin
tercapainya keselamatan pasien, karena tanpa keselamatan pasien tidak dapat
dikatakan pelayanan yang bermutu. Keselamatan pasien baru dapat dijamin atau
diyakini tercapai apabila rumah sakit merubah para digma pelayanan lama yang hanya berorientasi pada penyakit
dengan para digma pelayanan baru yaitu pelayanan berfokus pasien (Patient
Centered Care). Konsep Patient Centered care (PCC) dilansir pertama kali
oleh Harvey Picker pada tahun 1988 melalui Picker Institute di Ingris.
Konsep ini mulai dikenal luas sejak tahun 2000 setelah IOM
mensistimatiskan konsep PCC serta menyebarluaskan keseluruh dunia.
Pelayanan
rumah sakit yang menggunakan konsep PCC adalah pelayanan yang melaksanakan 4
konsep dasar yaitu : Martabat dan Respek kepada pasien, Berbagi
informasi dengan pasien, Partisipasi pasien dalam pelayanan dan Kolaborasi /
kerjasama.
Untuk tercapainya pelayanan berfokus pasien, asuhan yang
diberikan kepada pasien haruslah asuhan yang terintegrasi, dimana semua
profesional pemberi asuhan berkolaborasi dalam menjalankan asuhan.
Rumah sakit
menetapkan staf medis, keperawatan dan staf lain yang bertanggung jawab atas
pelayanan pasien, bekerja sama dalam menganalisis dan mengintegrasikan asesmen
pasien.
Agar
asuhan teritegrasi dapat terlaksana secara efektif, maka perlu kolaborasi yang
intens diantara professional pemberi asuhan pasien. Diperlukan suatu kompetensi
khusus yang disebut dengan kompetensi intra dan interprofesional kolaboratif.
Pelaksanaan
PCC
Hal hal pokok yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
PCC yaitu :
1. Martabat dan Respek kepada pasien,
·
Pemberi
pelayanan kesehatan
mendengarkan, menghormati dan menghargai pandangan serta pilihan
pasien & keluarga.
·
Pengetahuan, nilai-nilai,
kepercayaan, latar belakang
kultural pasien dan keluarga
dimasukkan
dalam
perencanaan dan
pemberian pelayanan
kesehatan
·
Pemberi
pelayanan kesehatan
mengkomunikasikan dan berbagi informasi secara lengkap pasien
& keluarga.
·
Pasien &
keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap, dan akurat
·
Asesmen :
metode, substansi / kebutuhan edukasi, konfirmasi
3. Partisipasi pasien dalam pelayanan
Pasien &
keluarga didorong dan didukung utk berpartisipasi dlm asuhan dan pengambilan keputusan / pilihan mereka
Pimpinan pelayanankesehatan bekerjasama
dgn pasien & keluarga dalampengembangan,
implementasi dan evaluasi kebijakan dan program
Kolaborasi
intra dan inter profesi
Kolaborasi baru bisa terjadi dengan efektif apabila semua
professional memiliki kompetensi interprofesional kolaboratif. Ada delapan
elemen yang perlu dikuasai oleh para professional dalam rangka mewujudkan
interprofesional kolaborasi yaitu :
1.
Tanggung
jawab 5. Kerjasama
2.
Akuntabel
6. Asertif
3.
Koordinasi
7. Otonomi
4.
Komunikasi 8. Percaya & Respek
Peran DPJP dalam mengimplementasikan PCC
Asuhan Pasien adalah pelayanan kesehatan yang diberikan
kepada pasien oleh praktisi para Professional Pemberi Asuhan (PPA) yang multi
profesi: Dokter, Perawat, AhliGizi, Fisioterapis, Radiografer, Analis
Laboratorium, Apoteker/Petugas Farmasi, Pekerja Sosial, dsb.
Proses asuhan
pasien bersifat dinamis dan melibatkan semua PPA tersebut diatas, sehingga
pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien menjadi tujuan agar
menghasilkan proses asuhan yang efisien, penggunaan yang lebih efektif sumber
daya manusia dan sumber daya lain, dengan kemungkinan hasil asuhan pasien yang
lebih baik, dimana
Dokter (DPJP) bertindak sebagaiTeam
Leader.
Dalam semua fase pelayanan, ada staf yang
kompeten sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap pelayanan pasien, dan
staf yang kompeten inilah yang disebut Dokter
Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), yang bertanggung jawab menyiapkan dokumentasi rencana
pelayanan pasien. Rencana asuhan untuk tiap pasien direview dan di verifikasi
oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya.
DPJP mengatur
pelayanan pasien selama seluruh waktu rawat inap, dalam rangka meningkatkan
kontinuitas pelayanan, pengintegrasian asuhan dari para PPA, serta menjamin
kualitas pelayanan dan hasil yang diharapkan. Ada kebijakan rumah sakit yang
mengatur proses transfer tanggung jawab pasien dari satu ke orang lain, pada
masa libur, hari besar dan lain-lain. Dalam kebijakan ditetapkan dokter
konsulen, dokter on call, atau dokter
pengganti yang bertanggung jawab.(lihat Panduan Pelaksanaan DPJP).
Peran Case manajer dalam mengimplementasikan PCC
Manajer Pelayanan
Pasien (case manager) adalah
profesional dalam RS yang bekerja secara kolaboratif dengan PPA, memastikan bahwa pasien dirawat serta
ditransisikan ke tingkat asuhan yang tepat, dalam perencanaan asuhan yang
efektif dan menerima pengobatan yang ditentukan, serta didukung pelayanan dan
perencanaan yang dibutuhkan selama maupun sesudah perawatan RS.
Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan
selama pasien tinggal di rumah sakit, staf yang bertanggungjawab secara umum
terhadap koordinasi dan kesinambungan pelayanan pasien atau
pada fase pelayanan tertentu teridentifikasi dengan jelas. Staf
yang dimaksud adalah Manajer Pelayanan Pasien (case manager) yang dapat seorang dokter
atau tenaga keperawatan yang kompeten. Nama staf (manajer pelayanan pasien) ini tercantum
didalam rekam medis pasien atau dengan cara lain dikenalkan
kepada semua staf rumah sakit, serta sangat
diperlukan apalagi bagi pasien-pasien tertentu yang kompleks dan pasien lain
yang ditentukan rumah sakit. Manajer Pelayanan Pasien perlu bekerjasama dan
berkomunikasi dengan pemberi pelayanan kesehatan yang lain. Fungsi Manajer Pelayanan Pasien diuraikan
secara rinci dalam Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)
TUJUAN
PELATIHAN
1. Meningkatnya kemampuan pimpinan rumah sakit membangun konsep PCC
di rumah sakit melalui pemahaman dan pelaksanaan pelayanan terintegrasi dengan
implementasi kolaborasi interprofesional dan melakukan koordinasi pelayanan
melalui pemantapan fungsi Case Manager.
2.
Meningkatnya
wawasan dan pemahaman Komite Medis dan Komite Keperawatan terhadap konsep
kolaborasi interprofesional ,dalam rangka mendukung pelaksanaan PCC di rumah
sakit.
3. Meningkatnya wawasan
dan pemahaman staf medis dan staf keperawatan dan staf professional lainnya
akan konsep asuhan terintegrasi, dengan cara meningkatkan kompetensi staf dalam
kolaborasi interprofesional.
SASARAN
A. Asuhan Terintegrasi dalam
mewujudkan PCC:
1. Peserta
memahami tentang asuhan terintegrasi.
2. Peserta
mampu menyusun panduan DPJP dan kolaborasi interprofesional
B. Pemantapan fungsi Case Manajer
1. Peserta memahami konsep case manajer (MPP).
2. Peserta memahami dan mampu menyusun panduan
Case manajer (MPP).
PESERTA
PELATIHAN
1.
Direktur
RS dan jajaran Direksi RS
2.
Pemilik RS atau Dewan / Direksi
Perusahaan
3.
Komite Medis (Ketua dan Pengurus).
4.
Staf Medis Rumah Sakit
5.
Staf Keperawatan Rumah sakit
6.
Staf Profesional lainnya
7.
Staf SIM RS
FASILITATOR
1.
Dr.
Djoni Darmadjaja,Sp.B, MARS.
2.
Dr Henry Boyke Sitompul, SpB
WAKTU &
TEMPAT PELATIHAN
Pelatihan
diselenggarakan pada :
Hari /
tanggal : Selasa – Rabu, 28 – 29 Oktober 2014
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Gedung PUSDIKLAT Aparatur
Jln. Hang Jebat - Kebayoran
Baru,
Jakarta Selatan
METODE PELATIHAN
1.
Ceramah, Diskusi, Tanya jawab.
2.
Latihan membuat Panduan DPJP dan MPP.
3.
Presentasi hasil kerja peserta berupa
Panduan DPJP dan MPP
Peserta agar
membawa laptop
MATERI
PELATIHAN
1.
Pemahaman konsep Pelayanan Berfokus Pasien
/ Patient Centered Care
2.
Interprofesional Collaborative
Competency
3.
Asuhan terintegrasi adalah implementasi
PCC
4.
Peranan Rekam Medis
dalam Pelaksanaan Patient Centered Care
5.
Peran DPJP dalam implementasi PCC
6.
Konsep Pembuatan Panduan DPJP
7.
Peran Case manajer dalam implementasi
PCC.
8.
Konsep Pembuatan Panduan Case Manajer
9.
Pemahaman tentang Integrated Clinical
Pathway
10.
Latihan pembuatan ICP
BIAYA PELATIHAN
Rp. 3.750.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) / peserta, termasuk penginapan 2
malam dana 3x sehari.
Biaya dikirim melalui :
CIMB Niaga No. Rekening : 908-01-00015-00-9
atas nama : PMK PERDHAKI.
Pendaftaran dan pembayaran paling lambat tanggal 17 Oktober 2014
KONTAK
KAMI
Informasi lebih
lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi kami :
YPMK Perdhaki
Komplek
Perkantoran Mitra Matraman Blok B
– 20
Jl. Matraman Raya
148 Jakarta 13150
Phone : (+62 21)
8590 8034, 8590 8035
Fax : (+62 21)
8591 8166
HP : 0852
874 344 24 ( Shinta ) 0812 954 3654 ( Eny
)
0813 1903 7384 ( Nita )
FORMULIR PENDAFTARAN
![]() |
Dengan ini kami mendaftarkan nama-nama dibawah ini untuk mengikuti Workshop ” Peningkatan Kolaborasi Asuhan Antar Profesi dan Peran Case Manager dalam menunjang Konsep Patient Centered Care (PCC) di RS “ yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 - 29 Oktober 2014
Nama :
1.........................................................../
...........................................L/P
2.........................................................../
...........................................L/P
3.........................................................../
...........................................L/P
4.........................................................../
...........................................L/P
Rumah Sakit : ...............................................................................
Alamat : ...............................................................................
Contact Person : .............................................................................
HP. .......................................................................
Telpon / Fax :
..................................Fax.
.....................................
Email
: ...............................................................................
...............................................
2014
Hormat kami,
(
...........................................................)
No comments:
Post a Comment