SAFE MEDICATION USE PROGRAM
UNTUK MEMENUHI STANDAR JCI
Kamis – Jumat, 13 – 14 April 2015
HOTEL IBIS JAKARTA SENEN
Jln. Kramat Raya 100 – Jakarta Pusat
Diselenggarakan Oleh:
YPMK Perdhaki
Komplek Perkantoran MITRA MATRAMAN B-20
Jln.
Matraman Raya no. 148, Jakarta Timur 13150
Phone
(+62 21) 8590 8034, 8590 8035
Fax:
(+62 21) 8591 8166
Email:
LATAR
BELAKANG
“Semua pasien memiliki hak atas perawatan yang aman dan
efektif di setiap saat” (JCI, 2012).
Keselamatan pasien adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari industri pelayanan kesehatan, Dengan interaksi yang
kompleks antara “human emotions” dan pengalaman dan seluk-beluk dari
kemajuan modernisasi dalam ilmu dan teknologi pelayanan kesehatan, keselamatan
telah menjadi lebih dari sekedar konsep. Bagi kebanyakan organisasi, khususnya
bagi mereka yang berusaha dengan keras untuk menjadi setingkat dengan standar
global, keselamatan hampir selalu menjadi bagian tidak terpisahkan dari budaya
organisasi. Jadi, sebuah “budaya keselamatan” telah menjadi salah satu karakteristik yang paling utama
dalam sebuah organisasi yang sukses.
Pada tahun 2005, WHO memandatkan Joint
Commission International (JCI) sebagai sebuah “Pusat Kolaborasi WHO untuk
Solusi Keselamatan Pasien” untuk menginisiasi dan mengkoordinasi tugas
pengembangan dan solusi penyebarluasan bagi keselamatan pasien. Saat ini,
solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien
menawarkan pendekatan yang lebih konstruktif - yang kesuksesannya
(asuhan yang lebih aman) ditentukan oleh seberapa baiknya para pemberi
asuhan bekerja sama dalam sebuah tim,
keefektifan komunikasi antar anggota tim dan dengan pasien beserta keluarga,
dan seberapa teliti proses pemberian asuhan dan perancangan sistem pendukung
asuhan (JCI,2012).
Pada tahun 2005,
WHO meluncurkan
“World Alliance for Patient Safety”
dan mengidentifikasi enam
“action areas”-
salah satunya
adalah pengembangan solusi
untuk keselamatan pasien.
Di Indonesia, keselamatan pasien menjadi
perhatian utama dalam inisiasi gerakan “keselamatan pasien” pada tanggal 1 Juni
2005 dengan pendirian Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) oleh PERSI
(Marseno, 2011; Yendi, 2011). PERSI juga menerbitkan petunjuk pelaksanaan pada
“tujuh langkah menuju keselamatan pasien”. Sementara itu, KARS juga
mengembangkan “standar keselamatan pasien rumah sakit” yang menjadi bagian
dalam instrumen Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Joint Commission International (JCI)
telah mengidentifikasi enam poin kritis keselamatan bagi organisasi pelayanan
kesehatan untuk dipertimbangkan dalam operasi mereka. Poin-poin ini
dilembagakan melalui International Patient Safety Goals (IPSG). Satu dari enam
poin ini berhubungan dengan manajemen pengelolaan obat yang lebih aman dan
efektif khususnya saat hal tersebut berhubungan dengan obat-obatan yang
memerlukan kewaspadaan tinggi (“high-alert medications”). Dalam konteks
manajemen pemberian obat-obatan ada tiga prinsip IPSG yang penting –
mengidentifikasi pasien yang tepat, meningkatkan komunikasi efektif, dan
mengurangi resiko infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan –
termasuk peningkatan keselamatan pada pemberian obat “high-alert” (JCI, 2012).
Keamanan pemberian obat dalam program
keselamatan pasien menjadi perhatian utama karena merupakan bagian penting
dalam pemberian pelayanan kesehatan. Walaupun pengobatan bisa dalam bentuk
pembedahan atau pengobatan tradisional, bagian terbesar dari penyakit-penyakit
manusia ditangani dengan obat-obat atau produk farmasi yang bisa menimbulkan
efek selain dari efek yang diharapkan atau “therapeutic effects”. Karena
obat-obatan merupakan penopang-utama dari pengobatan konvensional, maka semua
“provider” kesehatan harus memahami peran mereka masing-masing yang unik dan
saling terkait dalam menjamin keamanan pasien yang mendapat setiap jenis obat.
Kesalahan atau “errors” pada pemberian
obat-obatan telah teridentifikasi sebagai salah satu dari poin penting dalam
pengukuran pencapaian menuju keselamatan pasien. Setiap kesalahan dan KTD
(Kejadian Tidak Diharapkan) atau “near-miss” pada setiap tahapan proses
penggunaan obat adalah sebuah indikasi kelalaian pada pemberian layanan
kesehatan.
Demikian telah menjadi hal yang sangat
penting bahwa semua profesional pelayanan kesehatan yang memiliki perhatian
pada keamanan pengobatan harus benar-benar memahami, menghargai dan menghayati
betapa pentingnya sebuah upaya untuk memelihara kompetensi dan keprofesionalan serta
tanggung jawab pada setiap tahapan proses manajemen dan penggunaan obat.
TUJUAN PROGRAM
“Safe Medication Use Program” (SMUP) atau Program
Penggunaan Obat-obatan secara Aman, bertujuan untuk memberdayakan profesional
pelayanan kesehatan untuk menciptakan sebuah pemberiaan obat-obatan yang aman
dan berkualitas melalui pengembangan kompetensi-kompetensi profesional yang
diharapkan.
Khususnya, program ini mengupayakan agar
tenaga kesehatan profesional dapat :
- Melaksanakan peran profesi individu dalam proses manajemen dan penggunaan obat-obatan;
- Mengidentifikasi dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai untuk mencega kesalahan penggunaan obat-obatan;
- Mengidentifikasi faktor penting untuk dinilai ketika pelaksanaan pemberian resep, pembacaan resep, penyerahan obat dan pemberian obat, khususnya obat-obatan parenteral maupun obat-obatan “high-alert”;
- Berkontribusi dalam mengurangi “medication errors” pada manajemen dan penggunaan obat; dan
- Mengenali pentingnya keamanan obat-obatan dalam menjamin asuhan pasien yang aman dan berkualitas adalah atribut penting dari seorang “healthcare professional”.
MATERI
PEMBELAJARAN
- Proses Penggunaan Obat dari sudut pandang Dokter
- Proses Penggunaan Obat dari sudut pandang Ahli Farmasi /Apoteker
- Proses Penggunaan Obat dari sudut pandan Perawat
- Penyebab and Contributing Factors pada Kesalahan Pengobatan (Medication Errors)
- Workshop 1 : Mengidentifikasi peran spesifik organisasi pada harapan-harapan yang terhubung pada setiap tahapan proses penggunaan obat-obatan
- Manajemen yang Proaktif pada penggunaan obat-obatan berkaitan pada kejadian-kejadian yang merugikan (Adverse Events)
- 10 Tepat (10 Rights) dari Pemberian Obat-obatan sebagai sebuah kompetensi profesional keperawatan yang penting
- Memahami tugas rekonsiliasi obat-obatan berikut referensinya
- Workshop 2 : Mengidentifikasi kompetensi profesional yang diharapkan yang berkaitan dengan peran yang teridentifikasi pada sesi workshop hari pertama.
- Kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas yang diperlukan dalam upaya ini:
- Kegiatan-kegiatan antar sistem
- Kegiatan-kegiatan antar profesi yang terlibat
- Workshop 3 : Mengembangkan sebuah proses tata kelola tentang penggunaan obat-obatan, khusus atau spesifik untuk rumah sakit masing-masing.
NARASUMBER
Joy N.
Bautista, RN, MPH, DRDM, MAN, PhD
Executive
Summary:
1.
* 10+ years of consultancy experience in
nursing education, personnel training and development,
And curriculum development
* 10+ years of consultancy experience in higher education management
* 12+ years of teaching and training in nursing
and allied health programs
* 4
years of active clinical nursing practice
2.
Consultant/Adviser for
Nursing Education and Management RS Pondok Indah Group, 2012-2014
3.
Director for
Operations/Consultant for Human Healthcare Manpower and Development STIKES Awal
Bros Batam / RS Awal Bros Batam, 2009-2012
4.
Assistant Dean for Academic
Affairs St. Mary’s College Baliuag, 2002-2009
5.
Director for Research and
Development Management Lorma Educational Foundation, 2000-2002
PESERTA
· Manajer-Manajer
Rumah Sakit
· Dokter
Umum dan Spesialis
· Perawat
· Ahli
Farmasi atau Apoteker
· Personel
Penunjang Medik
· Stakeholder
RS lainnya
INVESTASI
Rp 4.000.000,- / peserta, sudah termasuk :
·
Sertifikat
·
Penginapan 2 malam ( 15 – 16 April ) 1
kamar untuk 2 orang
·
Makan pagi dan siang serta snack 2 kali sehari
·
Seminar Kit
·
Software
KONTAK KAMI
Informasi lebih lanjut dan
pendaftaran dapat menghubungi :
Phone : 021 - 8590 8034, 8590 8035,
Shinta 0852 874 344 24, Eny 0812 9543654
Fax
: 021 - 8591 8166
Email :
ypmkperdhaki97@gmail.com
Rekening : CIMB
Niaga no. 908-01-00015-00-9 -
atas
nama PMK
Perdhaki
No comments:
Post a Comment