Mar 9, 2015

SAFE MEDICATION USE PROGRAM UNTUK MEMENUHI STANDAR JCI



SAFE MEDICATION USE PROGRAM
UNTUK MEMENUHI STANDAR JCI

Kamis – Jumat, 13 – 14 April 2015
HOTEL IBIS JAKARTA SENEN
Jln.  Kramat Raya  100 – Jakarta Pusat


Diselenggarakan Oleh:
YPMK  Perdhaki
Komplek Perkantoran MITRA MATRAMAN B-20

Jln. Matraman Raya no. 148, Jakarta Timur 13150

Phone (+62 21) 8590 8034, 8590 8035

Fax: (+62 21) 8591 8166

Email:





LATAR BELAKANG
“Semua pasien memiliki hak atas perawatan yang aman dan efektif di setiap saat” (JCI, 2012).
Keselamatan pasien adalah bagian yang tidak terpisahkan dari industri pelayanan kesehatan, Dengan interaksi yang kompleks antara “human emotions” dan pengalaman dan seluk-beluk dari kemajuan modernisasi dalam ilmu dan teknologi pelayanan kesehatan, keselamatan telah menjadi lebih dari sekedar konsep. Bagi kebanyakan organisasi, khususnya bagi mereka yang berusaha dengan keras untuk menjadi setingkat dengan standar global, keselamatan hampir selalu menjadi bagian tidak terpisahkan dari budaya organisasi. Jadi, sebuah “budaya keselamatan” telah menjadi  salah satu karakteristik yang paling utama dalam sebuah organisasi yang sukses.

Pada tahun 2005, WHO memandatkan Joint Commission International (JCI) sebagai sebuah “Pusat Kolaborasi WHO untuk Solusi Keselamatan Pasien” untuk menginisiasi dan mengkoordinasi tugas pengembangan dan solusi penyebarluasan bagi keselamatan pasien. Saat ini, solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien  menawarkan pendekatan yang lebih konstruktif - yang kesuksesannya (asuhan yang lebih aman) ditentukan oleh seberapa baiknya para pemberi asuhan  bekerja sama dalam sebuah tim, keefektifan komunikasi antar anggota tim dan dengan pasien beserta keluarga, dan seberapa teliti proses pemberian asuhan dan perancangan sistem pendukung asuhan (JCI,2012).
Pada tahun 2005,
WHO meluncurkan
“World Alliance for Patient Safety”
dan mengidentifikasi enam
“action areas”-
salah satunya
adalah pengembangan solusi
untuk keselamatan pasien.

Di Indonesia, keselamatan pasien menjadi perhatian utama dalam inisiasi gerakan “keselamatan pasien” pada tanggal 1 Juni 2005 dengan pendirian Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) oleh PERSI (Marseno, 2011; Yendi, 2011). PERSI juga menerbitkan petunjuk pelaksanaan pada “tujuh langkah menuju keselamatan pasien”. Sementara itu, KARS juga mengembangkan “standar keselamatan pasien rumah sakit” yang menjadi bagian dalam instrumen Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Joint Commission International (JCI) telah mengidentifikasi enam poin kritis keselamatan bagi organisasi pelayanan kesehatan untuk dipertimbangkan dalam operasi mereka. Poin-poin ini dilembagakan melalui International Patient Safety Goals (IPSG). Satu dari enam poin ini berhubungan dengan manajemen pengelolaan obat yang lebih aman dan efektif khususnya saat hal tersebut berhubungan dengan obat-obatan yang memerlukan kewaspadaan tinggi (“high-alert medications”). Dalam konteks manajemen pemberian obat-obatan ada tiga prinsip IPSG yang penting – mengidentifikasi pasien yang tepat, meningkatkan komunikasi efektif, dan mengurangi resiko infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan – termasuk peningkatan keselamatan pada pemberian obat “high-alert” (JCI, 2012). 

Keamanan pemberian obat dalam program keselamatan pasien menjadi perhatian utama karena merupakan bagian penting dalam pemberian pelayanan kesehatan. Walaupun pengobatan bisa dalam bentuk pembedahan atau pengobatan tradisional, bagian terbesar dari penyakit-penyakit manusia ditangani dengan obat-obat atau produk farmasi yang bisa menimbulkan efek selain dari efek yang diharapkan atau “therapeutic effects”. Karena obat-obatan merupakan penopang-utama dari pengobatan konvensional, maka semua “provider” kesehatan harus memahami peran mereka masing-masing yang unik dan saling terkait dalam menjamin keamanan pasien yang mendapat setiap jenis obat. 

Kesalahan atau “errors” pada pemberian obat-obatan telah teridentifikasi sebagai salah satu dari poin penting dalam pengukuran pencapaian menuju keselamatan pasien. Setiap kesalahan dan KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) atau “near-miss” pada setiap tahapan proses penggunaan obat adalah sebuah indikasi kelalaian pada pemberian layanan kesehatan.

Demikian telah menjadi hal yang sangat penting bahwa semua profesional pelayanan kesehatan yang memiliki perhatian pada keamanan pengobatan harus benar-benar memahami, menghargai dan menghayati betapa pentingnya sebuah upaya untuk memelihara kompetensi dan keprofesionalan serta tanggung jawab pada setiap tahapan proses manajemen dan penggunaan obat.

TUJUAN PROGRAM
“Safe Medication Use Program” (SMUP) atau Program Penggunaan Obat-obatan secara Aman, bertujuan untuk memberdayakan profesional pelayanan kesehatan untuk menciptakan sebuah pemberiaan obat-obatan yang aman dan berkualitas melalui pengembangan kompetensi-kompetensi profesional yang diharapkan.
Khususnya, program ini mengupayakan agar tenaga kesehatan profesional dapat :
  
  • Melaksanakan peran profesi individu dalam proses manajemen dan penggunaan obat-obatan;
  • Mengidentifikasi dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai untuk mencega kesalahan penggunaan  obat-obatan;
  • Mengidentifikasi faktor penting untuk dinilai ketika pelaksanaan pemberian resep, pembacaan resep, penyerahan obat dan pemberian obat, khususnya obat-obatan parenteral maupun obat-obatan “high-alert”;
  • Berkontribusi dalam mengurangi “medication errors” pada manajemen dan penggunaan obat; dan
  • Mengenali pentingnya keamanan obat-obatan dalam menjamin asuhan pasien yang aman dan berkualitas adalah atribut penting dari seorang “healthcare professional”.

MATERI PEMBELAJARAN
  1. Proses Penggunaan Obat dari sudut pandang Dokter 
  2. Proses Penggunaan Obat dari sudut pandang Ahli Farmasi /Apoteker
  3. Proses Penggunaan Obat dari sudut pandan Perawat 
  4. Penyebab and Contributing Factors pada Kesalahan Pengobatan (Medication Errors) 
  5. Workshop 1 : Mengidentifikasi peran spesifik organisasi pada harapan-harapan yang terhubung pada setiap tahapan proses penggunaan obat-obatan 
  6. Manajemen yang Proaktif pada penggunaan obat-obatan berkaitan pada kejadian-kejadian yang merugikan (Adverse Events) 
  7. 10 Tepat (10 Rights) dari Pemberian Obat-obatan sebagai sebuah kompetensi profesional keperawatan yang penting 
  8. Memahami tugas rekonsiliasi obat-obatan berikut referensinya 
  9. Workshop 2 : Mengidentifikasi kompetensi profesional yang diharapkan yang berkaitan dengan peran yang teridentifikasi pada sesi workshop hari pertama. 
  10. Kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas yang diperlukan dalam upaya ini: 
  11. Kegiatan-kegiatan antar sistem
  12. Kegiatan-kegiatan antar profesi yang terlibat
  13. Workshop 3 :  Mengembangkan sebuah proses tata kelola tentang penggunaan obat-obatan, khusus atau spesifik untuk rumah sakit masing-masing.

NARASUMBER
Joy N. Bautista, RN, MPH, DRDM, MAN, PhD
Executive Summary:
1.   *  10+ years of consultancy experience in nursing education, personnel  training and development,  
    And curriculum development
*  10+ years of consultancy experience in higher education management
*  12+ years of teaching and training in nursing and allied health programs
*   4 years of active clinical nursing practice
2.   Consultant/Adviser for Nursing Education and Management RS Pondok Indah Group, 2012-2014
3.   Director for Operations/Consultant for Human Healthcare Manpower and Development STIKES Awal Bros Batam / RS Awal Bros Batam, 2009-2012
4.   Assistant Dean for Academic Affairs St. Mary’s College Baliuag, 2002-2009
5.   Director for Research and Development Management Lorma Educational Foundation, 2000-2002

PESERTA
·       Manajer-Manajer Rumah Sakit
·       Dokter Umum dan Spesialis
·       Perawat
·       Ahli Farmasi atau Apoteker
·       Personel Penunjang Medik
·       Stakeholder RS lainnya

INVESTASI
Rp  4.000.000,- / peserta, sudah termasuk :
·       Sertifikat
·       Penginapan 2 malam ( 15 – 16 April ) 1 kamar untuk 2 orang
·       Makan pagi dan siang serta snack 2 kali sehari
·       Seminar Kit
·       Software

KONTAK  KAMI
Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi  :
Phone           :   021 - 8590 8034, 8590 8035,
                        Shinta 0852 874 344 24, Eny  0812 9543654
Fax               :   021 -  8591 8166
Email            :   ypmkperdhaki97@gmail.com
Rekening       :  CIMB Niaga no. 908-01-00015-00-9 - atas nama  PMK  Perdhaki

No comments:

Post a Comment