Jun 13, 2015

Komite Keperawatan

Pelatihan
KOMITE  KEPERAWATAN
10 - 12  September  2015
Hotel  IBIS  Senen Jakarta  Pusat
Jl. Kramat  Raya  No.  100


LATAR BELAKANG
Rumah sakit di Indonesia terus berkembang baik jumlah, jenis maupun kelas rumah sakit sesuai dengan kondisi atau masalah kesehatan masyarakat, letak geografis, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peraturan serta kebijakan yang ada.

Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit terdiri dari berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan medik, keperawatan dan penunjang medik yang diberikan kepada pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang bermutu , sehingga perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya sesuai standar yang berlaku.

Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat secara adil dan merata dan masyarakat menjadi sehat dapat mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan  dan kemandirian dalam merawat dirinya  sehingga  masyarakat dapat bekerja secara produktif dan hidup sejahtera secara bio, psikososial, kultural dan spiritual (UU Kesehatan No 36 2009) dan pelayanan keperawatan mempunyai daya ungkit yang besar dalam mencapai tujuan pembangunan bidang kesehatan.

Kualitas pelayanan keperawatan yang bermutu dan profesional akan sangat menentukan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan sehingga  tenaga perawat profesional  mempunyai kontribusi yang tinggi dalam menentukan mutu bahkan citra  pelayanan kesehatan. Mutu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan menjadi tuntutan masyarakat.
Tenaga keperawatan di Rumah Sakit merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar (jumlahnya antara 50–60%), memiliki jam kerja 24 jam melalui penugasan shift, serta merupakan tenaga kesehatan yang paling dekat dengan pasien melalui hubungan profesional, sehingga diperlukan tenaga keperawatan yang kompeten, mampu berpikir kritis, selalu berkembang serta memilki etika profesi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan dapat diberikan dengan baik, berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya.

Pertumbuhan tenaga keperawatan di Rumah Sakit masih belum optimal, karena kurangnya komitmen terhadap pertumbuhan profesi, kurangnya keinginan belajar terus-menerus, dan pengembangan diri belum menjadi perhatian utama bagi individu tenaga keperawatan dan rumah sakit, memiliki motivasi yang rendah serta kesempatan yang terbatas untuk meningkatkan kemampuan profesinya.

Agar profesionalisme dan pertumbuhan profesi tenaga keperawatan dapat terjadi dan terus berkembang, maka diperlukan suatu mekanisme dan sistem pengorganisasian yang terencana dan terarah yang diatur oleh suatu wadah keprofesian yang sarat dengan aturan dan tata norma profesi sehingga dapat menjamin bahwa sistem pemberian pelayanan dan asuhan keperawatan dan kebidanan yang diterima oleh pasien, diberikan oleh tenaga keperawatan dari berbagai jenjang kemampuan atau kompetensi dengan benar (scientific) dan baik (ethical) serta dituntun oleh etika profesi keperawatan dan kebidanan. Mekanisme dan sistem pengorganisasian tersebut adalah Komite Keperawatan.

Komite Keperawatan adalah wadah non struktural Rumah Sakit yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada kepala/direktur Rumah Sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Komite Keperawatan bertugas membantu kepala/direktur Rumah Sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi keperawatan dan kebidanan serta pengembangan profesional berkelanjutan termasuk memberi masukan guna pengembangan standar pelayanan dan standar asuhan keperawatan dan kebidanan.

Fungsi utama Komite Keperawatan adalah mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme Kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi, sehingga pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, diperlukan dukungan, kebijakan internal staf keperawatan, serta dukungan sumber daya dari rumah sakit.

Pada saat ini Rumah Sakit merasakan perlu adanya Komite Keperawatan dan diperlukan adanya Pedoman Penyelenggaraan Komite Keperawatan Rumah Sakit yang diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit dan  wajib menyusun peraturan internal keperawatan atau Nursing Staff Bylaws, yang merupakan peraturan penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan mekanisme tata kerja Komite Keperawatan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan), sehingga dapat diimplementasikan, berkontribusi meningkatkan kinerja pengelolaan klinik bagi tenaga keperawatan yang akhirnya dapat menjamin pasien dan masyarakat menerima pelayanan berkualitas dan aman.

FILOSOFI
Pelatihan Komite Keperawatan merupakan kegiatan pendidikan berkelanjutan bagi perawat sebagai bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme staf keperawatan dan tata kelola klinis (clinical governance) perawat  secara terus menerus agar dapat membantu memantau pelaksanaan pelayanan keperawatan yang professional dan berkualitas dan pelatihan ini mengacu  pada Filosofi Pelatihan :

1. Prinsip Andragogy, yaitu bahwa selama pelatihan peserta berhak untuk:
a.   Didengarkan dan dihargai pengalamannya dalam sebagai pakar keperawatan profesional
b.   Dipertimbangkan setiap ide, dan pendapat, sejauh berada di dalam konteks pelatihan.
c.   Diberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap proses pembelajaran.

2. Berorientasi kepada peserta, di mana peserta berhak untuk:
a.  Mendapatkan satu paket bahan belajar yaitu modul pelatihan Komite Keperawatan
b.  Belajar dengan modal pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.
c.  Mendapatkan pelatih profesional yang dapat memfasilitasi, menguasai materi dan dapat     melakukan umpan balik yang konstruktif.
d.  Melakukan refleksi dan memberikan umpan balik secara terbuka.
e.  Melakukan evaluasi (bagi penyelenggara maupun fasilitator) dan dievaluasi tingkat     kemampuannya.
3.  Berbasis kompetensi, yang memungkinkan peserta untuk:
a.  Mencapai penguasaan materi tentang Komite keperawatan.
b.  Meningkatkan keterampilan langkah demi langkah dalam memperoleh kompetensi     mempersiapkan/memjadi  Ketua Komite Keperawatan.
c.  Mendapatkan penilaian tentang keberhasilannya mencapai kompetensi yang ditetapkan pada akhir pelatihan.
d.  Mendapatkan sertifikat setelah dinyatakan berhasil mencapai kompetensi yang diharapkan pada     akhir pelatihan.

4. Learning by doing dan Learning by experience yang memungkinkan peserta untuk memperoleh    kesempatan melakukan sendiri penerapan teori  dalam praktik melalui metode pembelajaran     latihan/praktik di kelas dengan bimbingan, sehingga pada akhirnya mampu melakukan secara      mandiri.
5. Pelatihan Komite Keperawatan merupakan kegiatan pendidikan berkelanjutan sebagai bagian dari   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Perawat.

PERAN,  FUNGSI  DAN  KOMPETENSI  PERAWAT

A. Peran  Komite Keperawatan  sebagai berikut :
1.  Fasilitator pertumbuhan dan perkembangan profesi melalui kegiatan yang terkoordinasi.
2.  Tim kendali mutu untuk mempertahankan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan dan asuhan keperawatan  yang berkualitas dan aman.
3.  Problem solver dalam mengatasi masalah keperawatan yang terkait dengan etik dan sikap moral     perawat.
4.  Investigator, kelompok peneliti yang mengkaji berbagai aspek keperawatan untuk meningkatkan    pelayanan keperawatan
5.  Implementator,menjamin diterapkannya standar praktek, standar asuhan keperawatan dan standar  operasional prosedur.
6.  Human relation team, menjamin hubungan kerja dengan staff
7.  Designer/implementator/pemantau dan evaluator ide baru dalam pelayanan dan asuhan     keperawatan yang berkualitas dan profesional.
8.  Komunikator, edukator, negosiator, dan pemberi rekomendasi terhadap hasil kerja staff     keperawatan.

B. Fungsi Komite Keperawatan.
Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

1. Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan     keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

KOMPETENSI
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta kompeten dalam :

1.        Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
2.        Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial.
3.        Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan.
4.        Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis.
5.        Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan.
6.        Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Kepala/Direktur Rumah Sakit
7.        Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik
8.        Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
9.        Melakukan audit keperawatan dan kebidanan. 
10.    Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
11.    Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan.
12.    Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
13.    Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan;
14.    Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.
15.    Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.

TUJUAN
A.    Tujuan umum :
Setelah mengikuti pelatihan diharapkan peserta mampu mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi keperawatan dan atau kebidanan.

B.    Tujuan khusus :
Setelah mengikuti pelatihan, diharapkan peserta mampu :
1.     Memahami kebijakan PMK No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan.
2.     Memahami Undang-undang No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
3.     Memahami Perubahan Paradigma Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit sesuai Akreditasi Versi 2012.
4.     Memotivasi Diri Menjadi Perawat Profesional.
5.     Memahami Konsep Komite Keperawatan dan Tujuan Pembentukan Komite Keperawatan
6.     Memahami Peran Dan Fungsi Komite Keperawatan Di Rumah Sakit
7.     Menerapkan Prinsip Kegiatan Komite Keperawatan
8.     Memahami Garis Besar  Tugas Komite Keperawatan
9.     Menyusun Stuktur Organisasi dan Uraian Tugas Komite Keperawatan.
10. Merencanakan  dan Mempersiapkan Pembentukan Komite Keperawatan.
11. MenyusunNursing Staf ByLaws (Peraturan Internal Keperawatan)
12. Menyusun Kewenangan Klinis Perawat
13. Menyusun White Paper Keperawatan.
14. Melaksanakan Kredensial Perawat dan Kredensial ulang Perawat
15. Membuat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Continues Profesional Development).
16. Mengakomodasi dan memfasilitasi tumbuhnya komunitas profesi keperawatan melalui sistem pengampu keilmuan yang dapat mempertahankan profesionalisme pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan.

TEMPAT  DAN WAKTU PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama  3 hari kerja, mulai jam 08.00 sampai dengan 17.00.
Tempat   :  Hotel IBIS  Jakarta Senen,   Jln. Kramat Raya 100 – Jakarta Pusat
Waktu      :  Kamis - Sabtu, tanggal 10 - 12 September  2015

PESERTA
a.     Perawat yang bekerja di Rumah Sakit
b.     Pendidikan minimal Ners Sarjana Keperawatan
c.     Masa kerja minimal 2 - 5  tahun
d. Bersedia bertanggung jawab dan menjalankan  peran dan fungsi Komite Keperawatan disertai surat pernyataan
e.     Institusi pendidikan: Pengampu Mata Kuliah Manajemen Keperawatan
f.       Perawat Dinas Kesehatan sebagai Penanggung jawab Program Pengembangan Pelayanan Keperawatan.

FASILITATOR
Djuariah Chanafie S.Kep.,M.Kep.
Berpengalaman selama kurang lebih 28  tahun  sebagai praktisi dan konsultan keperawatan, pengajar di berbagai Universitas pemerintah maupun swasta di DKI Jakarta dan konsultan keperawatan hampir seluruh daerah di Indonesia hingga saat ini.

METODE
1.     Ceramah dan tanya jawab.
2.   Curah pendapat, untuk penjajagan pengetahuan dan pengalaman peserta terkait dengan materi yang diberikan.
3.     Penugasan berupa studi kasus melalui  diskusi kelompok
4.     Demonstrasi, dan simulasi
5.     Bermain peran (role play)
6.     Bedside teaching
7.     Praktik / latihan / exercise.

INVESTASI

Paket A :  Rp. 4.250.000,- / orang ( tanpa akomodasi )
Paket B :  Rp. 5.000.000,- / orang ( akomodasi 3 malam / 1 kamar untuk 2 orang )
Paket C :  Rp. 6.000.000,- / orang ( akomodasi 3 malam / 1 kamar sendiri )

Investasi tersebut mencakup  seminar kit, sertifikat, software, lunch dan snack.
Check-in tgl. 09 Sept setelah jam 13.00, check-out tgl. 12 Sept  2015 jam 12.00

KONTAK  KAMI
Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi  :

Phone            :   021 - 8590 8034, 8590 8035, Fax  :   021 -  8591 8166
           Shinta  0852 874 344 24, Eny  0812 9 543 654

Email               :   ypmkperdhaki97@gmail.com

Rekening      :   CIMB Niaga no. 908-01-00015-00-9 atas nama  PMK  Perdhaki


FORMULIR  PENDAFTARAN
Pelatihan KOMITE KEPERAWATAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
HOTEL  IBIS JAKARTA SENEN,  10 – 12  SEPTEMBER  2015

Instansi / RS           :  ................................................................................................................
Alamat                    :   ...............................................................................................................
Telpon / Fax           :   .................................................... Fax   .................................................
Email                      :   ...............................................................................................................
Contact Person      :   ...............................................................................................................
                                    HP. ........................................................................................................
Peserta                    :  1.  ...........................................................................................................
                                    2.  ...........................................................................................................
                                    3.  ...........................................................................................................

Paket Pilihan         :   ( .. )  Paket A                ( .. )  Paket B                       ( .. )  Paket C 

                            ............................................... 2015

                                                                               
                         ( ........................................................... )



Formulir Pendaftaran yang telah diisi, dikirimkan ke :
YPMK Perdhaki FAX 021 – 8591 8166 / email : ypmkperdhaki97@gmail.com







No comments:

Post a Comment