Workshop
PENYUSUNAN HOSPITAL BYLAWS,
CORPORATE BYLAWS,MEDICAL STAF
BYLAWS DAN
NURSING STAF BYLAWS
(sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 755 tahun 2011 dan No. 49 tahun 2013)
Rabu - Jumat,
12 – 14 Agustus 2015
HOTEL IBIS JAKARTA SENEN, Jln. Kramat Raya 100 - JAKARTA PUSAT
LATAR BELAKANG
Permasalahan yang dihadapi oleh para
Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit kian beragam, sementara jaminan atas
perlindungan dan keselamatan Pasien tetap merupakan hal utama dalam pengelolaan
suatu Rumah Sakit.
Untuk menjamin mutu pelayanan
kesehatan serta melindungi keselamatan pasien, maka profesionalisme staf medis
serta staf keperawatan yang merupakan 2 tenaga kesehatan yang dominan di RS
menjadi mutlak / perlu ditingkatkan. Peran Komite Medik dan Komite Keperawatan
dalam menjaga profesionalisme kedua tenaga kesehatan itu menjadi sangat
penting. Dengan profesionalisme itu
pula, diharapkan Pasien akan memperoleh pelayanan yang terbaik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Komite Medik di tiap rumah sakit
memegang peranan penting dan strategis untuk mengendalikan kompetensi serta
perilaku staf medis guna menunjang profesionalisme tersebut.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut
maka Tata Kerja serta Tata Kelola Komite Medik RS saat ini telah dilakukan
upaya perbaikan dan penyempurnaan. Paradigma lama yang menempatkan Komite Medik
”seolah” sejajar dengan Manajemen RS sehingga mengambil banyak peran dalam
pengelolaan rumah sakit, kini telah ditata ulang kembali.
Permenkes No.755/Menkes/Per/IV/2011 telah
mengarahkan serta membentuk Paradigma Baru yang menempatkan Komite Medik
sebagai organisasi non struktural di RS yang mempunyai peran strategis /
penting ”hanya” dibidang pengelolaan profesi medis lebih profesional.
Sedangkan untuk menciptakan perawat
profesional yang beretika, maka Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2013 yang lalu
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 tahun 2013 tentang
Komiite Keperawatan di Rumah Sakit. Ini
merupakan peraturan yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan perihal
Komite Keperawatan di RS.
Memang, sebelum terbitnya Permenkes
ini sudah ada beberapa Rumah Sakit yang telah membentuk Komite Keperawatan.
Namun mengingat saat itu belum ada “payung hukum” untuk hal ini, maka
masing-masing Komite Keperawatan maupun Rumah Sakit menyusun panduan kerjanya sesuai dengan
kebutuhan masing-masing rumah sakit. Oleh karenanya keberadaan Permenkes ini
memberikan panduan demi keseragaman yang
signifikan bagi semua rumah sakit dalam
pengelolaan Komite Keperawatannya.
Untuk mencapai
keselarasan atas kepentingan pihak pemilik rumah sakit, pihak pengelola rumah
sakit, pihak
staf medis maupun staf keperawatan selaku pelaksana
pemberian layanan medis serta
asuhan keperawatan kepada pasien maka mutlak
harus dibuat aturan bersama dalam bentuk Hospital Bylaws
(HBL)
,
Corporate Bylaws
(CBL),
Clinical Staf
Bylaws (CSBL) serta Nursing Staf Bylaws.
Aturan inilah
yang mengatur hak, kewajiban, tugas serta kewenangan para pihak yang terkait di
rumah sakit tersebut.
Sementara itu
bagi RS yang sedang mempersiapkan diri untuk menjalani proses Akreditasi dari
KARS / Komite
Akreditasi Rumah Sakit, keberadaan dokumen Medical Staff Bylaws yang sesuai
dengan Permenkes No. 755 tahun 2011 maupun Nursing
Staf Bylaws juga sebagai
suatu kebutuhan akan kelengkapan dokumennya.
Dengan
memperhatikan tata waktu tersebut serta perlunya segera menata ulang kedudukan
Komite Medik dan
Komite Keperawatan di RS beserta dokumen Hospital Bylaws ini maka
penyelenggaraan Pelatihan Penyusunan HBL ini sangat Penting dan Mendesak.
MANFAAT
PELATIHAN
Pelatihan ini akan memberikan manfaat kepada Peserta :
1. Pendalaman pemahaman Paradigma Baru mengenai Tata Kerja dan Tata Kelola
Komite Medik dan
Komite Keperawatan di RS.
2. Panduan secara Langsung Penyusunan HOSPITAL BYLAWS
( HBL
), CORPORATE BYLAWS (CBL),
CLINICAL / MEDICAL STAF BYLAWS (MSBL) serta NURSING
STAF BYLAWS (NSBL) di Rumah Sakit secara baik dan
benar
3. Penyelesaian atas kendala dalam penerapan Permenkes No. 755/2011 ini secara
baik dan benar.
4. Contoh-contoh dokumen
pendukung tata kerja Komite Medik / Keperawatan.
PESERTA
1. Pengurus Yayasan, Direksi /
Komisaris PT selaku Pemilik RS
2. Direktur RS / Kepala RS maupun
Manajer Medis / Keperawatan di RS
3. Pengurus Komite Medik / Komite
Keperawatan di RS
4. Staf Legal, Staf Medis,
Konsultan Hukum RS
METODE
Pelatihan
dilaksanakan dalam bentuk ceramah, diskusi dan bimbingan langsung penyusunan
Peraturan RS.
NARASUMBER
Husen Kerbala, SH, SpN
(Akademisi & Praktisi Hukum
Kesehatan)
TEMPAT DAN WAKTU PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan
selama 3 hari kerja, pukul 08.30 sampai dengan
16.00.
Tempat :
Hotel IBIS Jakarta Senen
Jln. Kramat Raya 100 – Jakarta Pusat
Waktu :
Rabu - Jumat, tanggal 12 – 14 Agustus 2015
INVESTASI
Paket
A :
Rp. 4.250.000,- / orang ( tanpa akomodasi )
Paket
B :
Rp. 5.000.000,- / orang (akomodasi 3 malam / 1 kamar untuk 2 orang)
Paket
C :
Rp. 6.000.000,- / orang (akomodasi 3 malam / 1 kamar sendiri)
Investasi tersebut mencakup
seminar kit, sertifikat, lunch dan snack.
Check-in tgl.1 1 Agustus
2015 setelah jam 13.00, check-out tgl. 14 Agustus 2015 jam 12.00
KONTAK KAMI
Informasi
lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi
:
Phone : 021 - 8590
8035, Fax : 021 - 8591 8166
Shinta 0852 874 344 24, Eny 0812 9
543 654
Email : ypmkperdhaki97@gmail.com
Rekening
:
CIMB Niaga no. 908-01-00015-00-9
atas nama PMK
Perdhaki
F.O.R.M.U.L.I.R .P.E.N.D.A.F.T.A.R.A.N
PENYUSUNAN HOSPITAL BYLAWS,
CORPORATE BYLAWS,MEDICAL STAF
BYLAWS DAN
NURSING STAF BYLAWS
HOTEL IBIS JAKARTA SENEN, 12 – 14 Agustus 2015
Instansi / RS : ................................................................................................................
Alamat : ...............................................................................................................
Telpon / Fax : .................................................... Fax
.................................................
Email : ...............................................................................................................
Contact Person : ...............................................................................................................
HP. ........................................................................................................
Peserta : 1.
...........................................................................................................
2.
...........................................................................................................
3.
...........................................................................................................
Paket Pilihan : ( .. ) Paket A
( .. ) Paket
B ( .. ) Paket C
............................................... 2015
(
........................................................... )
Formulir Pendaftaran yang telah diisi, dikirimkan ke :
YPMK Perdhaki FAX 021 – 8591 8166 / email : ypmkperdhaki97@gmail.com
No comments:
Post a Comment