Jun 12, 2015

PENYUSUNAN HOSPITAL BYLAWS, CORPORATE BYLAWS,MEDICAL STAF BYLAWS DAN NURSING STAF BYLAWS (Ditunda)



Workshop
  PENYUSUNAN HOSPITAL BYLAWS,
  CORPORATE BYLAWS,MEDICAL STAF BYLAWS DAN
  NURSING STAF BYLAWS
  (sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 755 tahun 2011 dan No. 49 tahun 2013)

  Rabu - Jumat,  12 – 14 Agustus 2015
  HOTEL IBIS  JAKARTA SENEN, Jln.  Kramat Raya 100 - JAKARTA PUSAT





LATAR BELAKANG
Permasalahan yang dihadapi oleh para Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit kian beragam, sementara jaminan atas perlindungan dan keselamatan Pasien tetap merupakan hal utama dalam pengelolaan suatu Rumah Sakit.

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan serta melindungi keselamatan pasien, maka profesionalisme staf medis serta staf keperawatan yang merupakan 2 tenaga kesehatan yang dominan di RS menjadi mutlak / perlu ditingkatkan. Peran Komite Medik dan Komite Keperawatan dalam menjaga profesionalisme kedua tenaga kesehatan itu menjadi sangat penting. Dengan  profesionalisme itu pula, diharapkan Pasien akan memperoleh pelayanan yang terbaik dan dapat dipertanggung jawabkan.

Komite Medik di tiap rumah sakit memegang peranan penting dan strategis untuk mengendalikan kompetensi serta perilaku staf medis guna menunjang profesionalisme tersebut.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka Tata Kerja serta Tata Kelola Komite Medik RS saat ini telah dilakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan. Paradigma lama yang menempatkan Komite Medik ”seolah” sejajar dengan Manajemen RS sehingga mengambil banyak peran dalam pengelolaan rumah sakit, kini telah ditata ulang kembali.

Permenkes No.755/Menkes/Per/IV/2011 telah mengarahkan serta membentuk Paradigma Baru yang menempatkan Komite Medik sebagai organisasi non struktural di RS yang mempunyai peran strategis / penting ”hanya” dibidang pengelolaan profesi medis lebih profesional.

Sedangkan untuk menciptakan perawat profesional yang beretika, maka Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2013 yang lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 49 tahun 2013 tentang Komiite Keperawatan di Rumah Sakit.  Ini merupakan peraturan yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan perihal Komite Keperawatan di RS.

Memang, sebelum terbitnya Permenkes ini sudah ada beberapa Rumah Sakit yang telah membentuk Komite Keperawatan. Namun mengingat saat itu belum ada “payung hukum” untuk hal ini, maka masing-masing Komite Keperawatan maupun Rumah Sakit  menyusun panduan kerjanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit. Oleh karenanya keberadaan Permenkes ini memberikan panduan demi  keseragaman yang signifikan bagi semua rumah sakit  dalam pengelolaan Komite Keperawatannya.

Untuk mencapai keselarasan atas kepentingan pihak pemilik rumah sakit, pihak pengelola rumah sakit, pihak staf medis  maupun staf keperawatan selaku pelaksana pemberian layanan medis serta asuhan keperawatan kepada pasien maka mutlak harus dibuat aturan bersama dalam bentuk Hospital Bylaws (HBL) , Corporate Bylaws (CBL), Clinical Staf Bylaws (CSBL) serta Nursing Staf Bylaws.

Aturan inilah yang mengatur hak, kewajiban, tugas serta kewenangan para pihak yang terkait di rumah sakit tersebut.
Sementara itu bagi RS yang sedang mempersiapkan diri untuk menjalani proses Akreditasi dari KARS / Komite Akreditasi Rumah Sakit, keberadaan dokumen Medical Staff Bylaws yang sesuai dengan Permenkes No. 755 tahun 2011  maupun Nursing Staf Bylaws  juga sebagai suatu kebutuhan akan kelengkapan dokumennya.

Dengan memperhatikan tata waktu tersebut serta perlunya segera menata ulang kedudukan Komite Medik dan Komite Keperawatan di RS beserta dokumen Hospital Bylaws ini maka penyelenggaraan Pelatihan Penyusunan HBL ini sangat Penting dan Mendesak.

MANFAAT PELATIHAN 

Pelatihan ini akan memberikan manfaat kepada Peserta : 
1.   Pendalaman pemahaman Paradigma Baru mengenai Tata Kerja dan Tata Kelola Komite Medik dan Komite Keperawatan di RS.
2.   Panduan secara Langsung Penyusunan HOSPITAL BYLAWS ( HBL ), CORPORATE BYLAWS (CBL), CLINICAL / MEDICAL STAF BYLAWS (MSBL) serta NURSING STAF BYLAWS (NSBL) di Rumah Sakit secara baik dan benar
3.   Penyelesaian atas kendala dalam penerapan Permenkes No. 755/2011 ini secara baik dan benar.
4.   Contoh-contoh dokumen pendukung tata kerja Komite Medik / Keperawatan. 


PESERTA

1.   Pengurus Yayasan, Direksi / Komisaris  PT selaku Pemilik RS
2.   Direktur RS / Kepala RS maupun Manajer Medis / Keperawatan di RS
3.   Pengurus Komite Medik / Komite Keperawatan di RS
4.   Staf Legal, Staf Medis, Konsultan Hukum RS

METODE

Pelatihan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, diskusi dan bimbingan langsung penyusunan Peraturan RS.

NARASUMBER

Husen Kerbala, SH, SpN

(Akademisi & Praktisi Hukum Kesehatan)

 TEMPAT  DAN WAKTU PELATIHAN

Pelatihan dilaksanakan selama  3 hari kerja, pukul 08.30 sampai dengan 16.00.
Tempat            :  Hotel IBIS  Jakarta Senen
                           Jln. Kramat Raya 100 – Jakarta Pusat
Waktu              :  Rabu - Jumat, tanggal 12 – 14 Agustus 2015

INVESTASI

Paket A  :  Rp. 4.250.000,- / orang ( tanpa akomodasi )
Paket B  :  Rp. 5.000.000,- / orang (akomodasi 3 malam / 1 kamar untuk 2 orang)
Paket C  :  Rp. 6.000.000,- / orang (akomodasi 3 malam / 1 kamar sendiri)

Investasi tersebut mencakup  seminar kit, sertifikat, lunch dan snack.

Check-in tgl.1 1 Agustus  2015 setelah jam 13.00, check-out tgl. 14 Agustus 2015 jam 12.00

KONTAK  KAMI

Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi  :

Phone             :   021 - 8590 8035, Fax  :   021 -  8591 8166
                Shinta  0852 874 344 24, Eny  0812 9 543 654

Email               :   ypmkperdhaki97@gmail.com

Rekening         :   CIMB Niaga no. 908-01-00015-00-9
                                                    atas nama  PMK  Perdhaki



F.O.R.M.U.L.I.R  .P.E.N.D.A.F.T.A.R.A.N
PENYUSUNAN HOSPITAL BYLAWS,
CORPORATE BYLAWS,MEDICAL STAF BYLAWS DAN
NURSING STAF BYLAWS

HOTEL  IBIS JAKARTA SENEN,  12 – 14 Agustus  2015

Instansi / RS                     :  ................................................................................................................
Alamat                               :   ...............................................................................................................
Telpon / Fax                     :   .................................................... Fax   .................................................
Email                                  :   ...............................................................................................................
Contact Person                :   ...............................................................................................................
                                                HP. ........................................................................................................
Peserta                              :  1.  ...........................................................................................................
                                               2.  ...........................................................................................................
                                               3.  ...........................................................................................................

Paket Pilihan                    :   ( .. )  Paket A                ( .. )  Paket B                       ( .. )  Paket C 

                            ............................................... 2015

                                                                               
                         ( ........................................................... )



Formulir Pendaftaran yang telah diisi, dikirimkan ke :
YPMK Perdhaki FAX 021 – 8591 8166 / email : ypmkperdhaki97@gmail.com
















No comments:

Post a Comment